Terungkap Pemilik Bendera HTI di KPK, Novel Baswedan: Semakin Jelas Upaya Menyerang Pemberantasan Korupsi
Belum lama ini mencuat sebuah foto yang memperlihatkan temuan bendera mirip
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruang kerja di Gedung Merah
Putih.
Namun, salah satu mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun
angkat bicara terkait munculnya foto bendera HTI di meja kantor lembaga
antikorupsi tersebut.
Dia menjelaskan kejadian itu sudah bergulir lama pada 2019, dan kembali
viral setelah dikaitkan dengan pemecatan para pegawai KPK karena tidak lulus
tes wawasan kebangsaan (TWK).
Bahkan dikutip dari sejumlah sumber berbeda, pegawai yang dituduh memajang
bendera HTI di mejanya dan difoto oleh satpam itu merupakan seorang jaksa,
yang diketahui pula bukan seorang muslim, dan sekarang sedang menangani
perkara.
Dari pengakuan tersebut dipastikan bahwa pegawai yang memajang bendera mirip
HTI itu bukanlah bagian dari 57 pegawai KPK yang belum lama ini
diberhentikan.
Merespon hal tersebut, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan pun
menuturkan, bahwa isu yang muncul terkait pegawai KPK berkaitan dengan HTI
bahkan hingga memajang bendera tersebut adalah sebuat skenario yang
digunakan untuk menyingkirkan 57 pegawai KPK.
Semakin jelas, upaya framing ini begitu sistematis dgn agenda menyerang upaya pemberantasan korupsi.
— novel baswedan (@nazaqistsha) October 5, 2021
Ini tdk wajar dan pasti ada pihak2 yg sengaja membuat skenario sekaligus menyebarkan fitnah dgn mengkaitkan sbg pembenaran penyingkiran peg KPK dgn alat TWK.
“Semakin jelas, upaya framing ini begitu sistematis dengan agenda menyerang
upaya pemberantasan korupsi,” kata Novel Baswedan, sebagaimana dikutip
Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @nazaqistsha, Selasa, 5 Oktober 2021.
Novel menilai hal ini sebuah kejadian yang tak wajar, dan menganggap memang
ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan fitnah dengan
menghubungkan hal tersebut guna menyingkirkan pegawai KPK melalui TWK.
“Ini tidak wajar dan pasti ada pihak-pihak yang sengaja membuat skenario
sekaligus menyebarkan fitnah dengan mengaitkan sebagai pembenaran
penyingkiran pegawai KPK dengan alat TWK," kata Novel.
Novel juga menyebut bahwa sejak awal isu radikal yang diarahkan kepada
pegawai KPK ini, merupakan framing para koruptor agar leluasa merampok uang
rakyat.
“Sejak awal sdh kita sampaikan bahwa isu radikal dsb adl framing para
koruptor agar aman berbuat korupsi. Mereka bisa saja bayar orang-orang untuk
buat tulisan di medsos,” kata Novel.
Namun, menurutnya saat ini seorang maling uang rakyat atau koruptor itu
semakin aman bahkan terus melakukan aksinya merampok harta negara.
“Kasihan masyarakat Indonesia. Koruptor makin Jaya,” ujar Novel.
Sementara itu, sebelumnya KPK mengklarifikasi perihal bendera mirip HT di
salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabt,
mengatakan dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu
ruang kerja Gedung Merah Putih terjadi pada September 2019.
Bahkan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti,
dan keterangan lain yang mendukung.
KPK menanggapi surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang sebelumnya
diberhentikan terkait penyebarluasan informasi hoaks.
“Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan
informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada pihak eksternal. Hal
tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak
menurunkan citra dan nama baik KPK,” ujar Ali.
Selain itu, dia mengatakan perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran
berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016
tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Perbuatan yang bersangkutan, melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur
Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan
Pedoman Perilaku KPK.
“Yang bersangkutan melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen,
loyalitas kepada komisi, dan mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan
dalam pelaksanaan tugas, melaporkan kepada atasan, Direktorat Pengawasan
Internal, dan/atau melalui "whistle blowing" apabila mengetahui adanya
dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan komisi, tidak melakukan
tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi,” kata Ali.***
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan/Net
Terungkap Pemilik Bendera HTI di KPK, Novel Baswedan: Semakin Jelas Upaya Menyerang Pemberantasan Korupsi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar