Breaking News

Temui OJK, Aktivis Sepakat Pinjol Ilegal Langgar Puluhan Hukum Pidana Nasional dan Internasional


Upaya pemberantasan keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal terus didorong oleh berbagai kalangan.

Ketua Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional, Yudi Syamhudi Suyuti menekankan, pinjol ilegal merupakan platform digital yang dijalankan aktor-aktor kriminal dengan melanggar hukum nasional dan internasional.

Mereka ini terindikasi melakukan pidana penggelapan pajak, pencucian uang dan melakukan praktik bank gelap.

"Ada sekitar 30 aturan hukum pidana nasional yang mereka langgar. Dalam hukum internasional, mereka terindikasi menghindari pajak dan pencucian uang secara global. Ada pula dugaan prakik kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity)," kata Yudi Syamhudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10).

Dalam hukum internasional, kata dia, praktik kejahatan kemanusiaan ini dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 Statuta Roma, yang menyebutkan “perbuatan-perbuatan lain yang tidak berperikemanusiaan yang sifatnya serupa dengan sengaja menyebabkan penderitaan yang besar, atau luka yang serius terhadap tubuh atau kesehatan mental atau fisik.”

"Korban pinjol ilegal ini telah menderita, terkena tekanan mental secara radikal bahkan hingga bunuh diri. Kita perlu mengejar aktor-aktor utama, melalui terminal-terminal keuangan yang mereka gunakan," tegasnya.

Pada Jumat kemarin (8/10), perwakilan masyarakat sipil dan aktivis bertemu dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing beserta jajarannya di Kantor OJK Jakarta. Perwakilan masyarakat sipil dan aktivis ini diwakil oleh Yudi Syamhudi Suyuti dari Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional dan Harsta Mashirul dari Indonesian Club.

Dalam pertemuan tersebut, Tongam Lumban menyambut baik peran masyarakat untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Pihaknya bahkan mengaku telah memblokir dan mematikan 3.300 pinjol ilegal.

Menurutnya, pinjaman online ini sebenarnya menguntungkan masyarakat. Akan tetapi, pinjol tersebut dirusak oleh kehadiran platform-platform ilegal.

Oleh karena itu, selain dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, Tongam mengajak untuk bersama-sama mengedukasi dan meliterasi masyarakat agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

"Dengan keasadaran dan pengetahuan masyarakat yang tinggi, maka dengan sendirinya pinjol ilegal ini akan pergi dari Indonesia," tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Perwakilan masyarakat sipil dan aktivis menemui Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, 8 Oktober 2021/Ist
Temui OJK, Aktivis Sepakat Pinjol Ilegal Langgar Puluhan Hukum Pidana Nasional dan Internasional Temui OJK, Aktivis Sepakat Pinjol Ilegal Langgar Puluhan Hukum Pidana Nasional dan Internasional Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar