Breaking News

Ribuan Keping e-KTP Kota Cimahi Tiba-tiba Dimusnahkan, Kenapa?


Ribuan keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Kota Cimahi dimusnahkan dengan cara dibakar, di kompleks Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu, 13 Oktober 2021.

Pemusnahan ini dilakukan aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, yang disaksikan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cimahi, jumlah e-KTP yang dibakar mencapai 3.924 keping. Rinciannya, sebanyak 2.163 keping KTP-el rusak.

Kemudian 8 keping e-KTP gagal cetak, sebanyak 1.000 keping e-KTP ubah elemen, sebanyak 621 keping KTP pindah datang, serta sebanyak 122 keping KTP gagal encode.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan e-KTP. Totalnya ada sebanyak 3.924 keping," terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita di sela pemusnahan.

Dikatakannya, semua e-KTP yang dimusnahkan kali ini sudah tidak terpakai lagi.

Sebab semua pemiliknya sudah mengantongi KTP yang baru sesuai pengajuan dari warga yang bersangkutan.

Dirinya mencontohkan, seperti KTP yang rusak dan pindah datang, maka akan dicetak KTP baru. Sementara KTP lamanya harus dimusnahkan.

"Jadi memang kalau KTP yang invalid kayak gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan," tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Dewi Sulastri menambahkan, pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," jelas Dewi.

"Kalau dulu bukan dibakar, tapi dipotong. Sekarang karena ada aturan baru harus dibakar. Mungkin dilihat ada beberapa kejadian mungkin ya kenapa harus dihanguskan," sambungnya.

Dirinya menegaskan, pemusnahan e-KTP yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP terdapat chip.

Chip e-KTP berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.

"Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan," tandasnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ribuan keping blanko e-KTP invalid dimusnahkan dengan cara dibakar, di kompleks Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu, 13 Oktober 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /
Ribuan Keping e-KTP Kota Cimahi Tiba-tiba Dimusnahkan, Kenapa? Ribuan Keping e-KTP Kota Cimahi Tiba-tiba Dimusnahkan, Kenapa? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar