Breaking News

Peneliti ICW Sentil Faldo Maldini Soal 'Panglima' dengan Stranas PK: di Mana Kemudian Ada Peran Presiden?


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban mengomentari pernyataan Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, yang menyatakan bahwa, Presiden merupakan panglima tertinggi dalam pemberantasan kasus maling uang rakyat.

Peneliti ICW tersebut menyoroti strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Lalola Easter Kaban menyebut, saat membaca Stranas PK tersebut, tak ditemukan olehnya peran Presiden sebagai yang paling tinggi dan memiliki kuasa. 

“Kalau kita lihat di Stranas PK di Perpres 54 2018, dan itu belum diperbaharui. Jadi bayangkan itu Jokowi (Joko Widodo) periode pertama, sekarang sudah masuk periode kedua,” kata dia.

“Tapi ketika saya baca itu Stranas PK, saya enggak nemu itu di mana kemudian ada peran Presiden di situ ditunjukkan sebagai yang paling tinggi, yang punya kuasa,” ucapnya lagi, seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab pada 28 Oktober 2021.

Dia menuturkan bahwa, mekanisme evaluasi dan kontrol tersebut menurutnya tidak berjalan.

“Mekanisme tidak berjalan, diserahkan ke KLPD, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ucap dia.

Di sisi lain dia juga menyoroti ihwal mekanisme kontrol yang dimiliki Presiden.

“Di sisi lain mekanisme kontrol yang kemudian dimiliki Presiden itu hanya pertemuan enam bulan sekali, yang mana itu juga tidak mandatory sifatnya, itu yang pertama,” tuturnya.

“Yang kedua, bagaimana kita melihat peran Presiden ketika dalam kondisi yang kritis dan ini juga jika kita bilang revisi Undang-Undang KPK, itu kan penolakannya sudah besar-besaran terjadi,” ucap dia.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan terjadinya upaya pelemahan KPK yang terstruktur. Dia bahkan menyinggung soal pemilihan komisioner KPK dijalankan.

“Ini rangkaian panjang, kita tidak boleh lupa bahwa setelah revisi Undang-Undang KPK, itu sejumlah regulasi yang banyak ditentang oleh publik,” katanya.

“Kalau orang enggak merasa kepepet, maka enggak akan demonstrasi, dan itu terjadi di revisi Undang-Undang Minerba, kemudian soal Omnibus Law, salah satunya juga soal rancangan Undang-Undang KPK,” ucapnya menambahkan.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban menjawab pernyataan Faldo Maldini yang menyebut Presiden merupakan panglima dalam melakukan pemberantasan maling uang rakyat. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab
Peneliti ICW Sentil Faldo Maldini Soal 'Panglima' dengan Stranas PK: di Mana Kemudian Ada Peran Presiden? Peneliti ICW Sentil Faldo Maldini Soal 'Panglima' dengan Stranas PK: di Mana Kemudian Ada Peran Presiden? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar