Breaking News

Nelayan di Jawa Barat Desak Presiden Jokowi Cabut PP 85 Tahun 2021


Nelayan dan pengusaha ikan di wilayah Jawa Barat menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebab PP yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu dinilai merugikan dan memberatkan keberadaan mereka.

Dengan terbitnya PP Nomor 85/2021, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan tidak lagi berlaku.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mencabut PP tersebut karena dinilai memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan karena tarif PNBP sektor perikanan terjadi kenaikan hingga mencapai 600 persen," kata Ketua Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU) Jawa Barat, Muslim Hafidz dalam siaran persnya, Jumat, 1 Oktober 2021.

Pihaknya telah meminta Presiden Jokowi untuk merubah dan mengevaluasi PP 85 tahun 2021 karena kebijakan tersebut tidak pro terhadap nelayan.

Pasalnya di tengah pandemi Covid-19 dan kesusahan ekonomi seperti saat ini terbitnya PP tersebut dinilai sangat tidak tepat dan membebani nelayan khususnya di Jawa Barat.

"Disaat negara hadir untuk meningkatkan hidup layak nelayan, PP 85 Tahun 2021 memposisikan negara sebagai 'vampire' penghisap dengan beban tarif PNBP tinggi yang membebani rakyatnya," ungkap Muslim.

Gabungan Organisasi Nelayan Nusantara (GONN) yang terdiri dari unsur organisasi kenelayanan yang berada di Tanah Air, seperti SNT, PPNSI, HNSI, SNNU, Yamitra sudah mengadakan pertemuan dan bersepakat menolak Kepmen KP 86 2021 dan PP 85 2021 tentang tarif baru PNPB KP.

Penolakan tersebut didasari atas kondisi usaha yanag sedang lesu (slowdown).

Sejak pandemi covid19, para pelaku usaha tangkap ikan dan nelayan di tanah air merasakan kondisi yang sulit. Harga ikan turun tajam sampai 30 persen dan harga-harga perbekalan nelayan naik sampai 20 persen.

"Sudah hampir dua tahun para pelaku usaha bertahan dengan kondisi tersebut. Bukannya mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah malah sebaliknya pemerintah mengeluarkan Kepmen KP 86 thn 2021 dan PP 85 thn 2021 yang menaikkan tarif PNBP bagi kapal tangkap ikan," kata salah seorang pengurus PPNSI Subang, H. Karya Zakaria.

Sebagai perbandingan, lanjut dia, salah satu kapal nelayan di Karangsong yang berukuran 139GT mengajukan perpanjangan SIPI di bulan September 2021.

Pada tahun sebelumnya membayar PNBP sebesar Rp 124.234.725, tahun ini harus membayar Rp 201.444.360.

Ketua GONN yg sekaligus juga ketua SNT (Serikat Nelayan Tradisional), Kajidin menyampaikan menolak kenaikat tarif baru PHP PNBP.

"Nelayan kita bisa bertahan hidup di masa pandemi separti sekarang saja sudah bagus. Belum lagi menghadapi perubahan alam yg berdampak pada lambatnya kita untuk mencari ikan di laut butuh waktu berbulan-bulan bahkan ada yang sampai 9 bulan," tegasnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua SNNU Jabar, Muslim Hafidz saat melakukan kunjungan ke pengusaha dan nelayan tangkap ikan di pesisir Pantura./dok.istimewa. /
Nelayan di Jawa Barat Desak Presiden Jokowi Cabut PP 85 Tahun 2021 Nelayan di Jawa Barat Desak Presiden Jokowi Cabut PP 85 Tahun 2021 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar