Breaking News

Nasabah Pinjam Rp 5 Juta Harus Bayar Rp 80 Juta, Polda Jabar Tetapkan 8 Pengelola Pinjol Ilegal Jadi Tersangka


Nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal di Slaman Yogyakarta yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar dalam waktu satu bulan harus mengembalikan dana pinjaman Rp5 juta menjadi Rp80 juta.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ke 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman kepada wartawan dalam siaran pers di Mapolda Jabar, Kamis 21 Oktober 2021, mengatakan, selain sadis dalam meneror nasabahnya yang menunggak pembayaran utang, pinjol ilegal ini menerapkan bunga yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat nasabah pinjoil ilegal stress dan tertekan.

"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang 4 persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bukan harus mengembalikan Rp80 juta," katanya.

Masih dikatakan Arief, pinjol ilegal ini menjaring para nasabah melalui short message service (SMS) blasting dan memanfaatkan App Store untuk menyampaikan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola.

"Mereka juga menggunakan aplikasi untuk menjaring nasabahnya melalui aplikasi Getcontact," ungkapnya.

Disinggung jumlah korban, Arif menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengelompokkan jumlah korban berdasarkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang telah terbongkar.

Namun yang jelas, kata Arif, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 37 pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini.

Selain itu, pihaknya pun telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal ini.

"Dari struktur perusahaan, tersangka yang sudah kami amankan sudah paling top, meski tidak menutup kemungkinan ada founder-founder lain. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah menikah hotline aduan, hingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ekspos pinjol. /Remy Suryadie/Galamedia/
Nasabah Pinjam Rp 5 Juta Harus Bayar Rp 80 Juta, Polda Jabar Tetapkan 8 Pengelola Pinjol Ilegal Jadi Tersangka Nasabah Pinjam Rp 5 Juta Harus Bayar Rp 80 Juta, Polda Jabar Tetapkan 8 Pengelola Pinjol Ilegal Jadi Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar