Adsterra

Breaking News

Megawati Diminta Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDIP


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh 4 mantan kader PDIP ke Pengadilan Negeri Balige.

Selain Megawati dan Hasto Kristiyanto, gugatan juga dilayangkan kepada Ketua DPD PDIP Sumatra Selatan Rapidin Simbolon dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Keempat penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean, dan Harry Jono Situmorang.

Keempat orang itu mengunggat Megawati dan 3 pejabat PDIP lainnya karena merasa telah dipecat partai tanpa proses yang sah.

Keempat penggugat meminta seluruh keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum.

"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," sebut petitum yang dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Balige pada 6 Oktober 2021.

"Menghukum Para Tergugat secara bersama–sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)."

Para penggugat juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Megawati mencabut surat pemecatan mereka.

Selain itu, Megawati dan para tergugat lain diminta untuk "merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula".***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri/Net
Megawati Diminta Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDIP Megawati Diminta Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDIP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar