Breaking News

Mahfud MD Sebut Jokowi Setujui Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR


Menteri Koordinator Bidang (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Mahfud MD mengatakan, untuk saat ini, pemberian amnesti tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan Undang-Undang, presiden tetap harus mendengar suara DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Selanjutnya, kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," tuturnya dalam ketarangannya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.

“Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2011 sudah berdialog dengan pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada tanggal 21 September lalu.

Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.

“Besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

"Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti" katanya.

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati menilai bahwa keputusan hukum terhadap kritik Saiful Mahdi tidak sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021.

Selanjutnya, SKB Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung atas Saiful Mahdi bukan saja mencederai keadilan, tetapi membahayakan kepastian hukum.

"Karena vonis serupa dapat menimpa siapa saja karena ukuran perbuatan pidana yang dilarang tidak jelas," katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Mahfud MD Sebut Jokowi Setujui Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR Mahfud MD Sebut Jokowi Setujui Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar