Breaking News

Mahfud MD Bocorkan Jurus Jitu Jerat Pinjol Ilegal, Langkah Ini yang Bisa Dilakukan Korban


Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak bisa melayangkan gugatan pertanda.

Akan tetapi, pinjol ilegal dimungkinan bisa dijerat melalui pelaporan unsur pidana.

Salah satu alasannya, pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata.

Sebab, setelah dilakukan kajian, ternyata tidak ada keterpenuhan pada syarat objektif dan subjektif.

Itu disampaikan Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (19/10/2021).

“Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata,” jelasnya.

Akan tetapi, para pelaku atau operator pinjol ilegal, masih dimungkinkan dikenai sanksi pidana.

Itu jika terjadi ancaman penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar,” bebernya.

“Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” sambungnya.

Salah satu pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pinjol ilehal adalah pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.

Kemudian bisa juga menggunakan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Kemudian UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” ungkap Mahfud.

Mahfud menekankan, tindakan tegas ini dilakukan pemerintah hanya kepada pinjol ilegal saja.

Sebaliknya, pemerintah pemerintah sama sekali tidak melarang adanya operasi pinjol selagi memenuhi syarat dan legal.

Tetapi, untuk yang ilegal dan disertai pengancaman pada masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan oleh penegak hukum.

“Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal,” tegasnya.

Tidak Usah Dibayar

Mahfud MD juga menyampaikan, agar para korban pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan.

“Bagi mereka semua yang sudah menjadi korban pinjol, jangan membayar,” kata Mahfud.

Namun, jika pinjol ilegal masih meminta korban membayar, agar tidak ragu-ragu melapor ke polisi.

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Mahfud MD Bocorkan Jurus Jitu Jerat Pinjol Ilegal, Langkah Ini yang Bisa Dilakukan Korban Mahfud MD Bocorkan Jurus Jitu Jerat Pinjol Ilegal, Langkah Ini yang Bisa Dilakukan Korban Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar