Breaking News

MA Tolak Kasasi Eks Petinggi FPI, Pengacara : Hentikan Kedunguan dan Kepandiran, Kami Tak Pernah Ajukan Kasasi


Pengacara Habib Rizieq Shihab menanggapi perihal penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA)  terhadap 5 terdakwa mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Aziz, pihaknya tak pernah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

“Kami tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab tidak pernah kasasi perkara Petamburan dan Megamendung,” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (02/10/2021).

Aziz Yanuar mengungkapkan, kasasi yang ditolak MA itu merupakan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan.

“Yang ditolak itu kasasi jaksa. Kami tak pernah ajukan kasasi ke MA,” ujarnya.

Karena Aziz menilau penokan kasasi itu dikaikan dengan pihaknya untuk menggoreng seakan kasasi pihaknyalah yang ditolak

“Jadi hentikan kedunguan dan kepandiran bahwa kasasi kami ditolak. Kami tak pernah ajukan kasasi,” tegasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 5 terdakwa mantan petinggi Fron Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam kasus Petamburan.

Dengan demikian kelima terdakwa tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Kelima terdakwa kasus tersebut yakni mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

“Tolak Kasasi,” tulis MA dikutip dari laman resminya, Jumat (01/10/2021).

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Aziz Yanuar/Net
MA Tolak Kasasi Eks Petinggi FPI, Pengacara : Hentikan Kedunguan dan Kepandiran, Kami Tak Pernah Ajukan Kasasi MA Tolak Kasasi Eks Petinggi FPI, Pengacara : Hentikan Kedunguan dan Kepandiran, Kami Tak Pernah Ajukan Kasasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar