Kronologi Oknum Polisi dan TNI Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumatera Utara
Kejari TBA Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih membenarkan adanya penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Sumatera Utara yang didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Dedy Saragih mengatakan bahwa perkara kepemilikan sabu yang melibatkan oknum Polisi dan TNI ditangani Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut Pada pada 29 September 2021.
Para tersangka yang terlibat adalah Tuharno, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Waryono, Agung Sugiato Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra, Leonardo Aritonang, Kuntoro, Hasanul Arifin, dan Supandi.
Kasus berawal pada Rabu, 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk membawa nerkotika jenis sabu seberat 76 kilogram yang dikemas dalam 76 bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Menurut Dedy Saragih, pada 19 Mei 2021 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Tim Waryono, Agung Sugiarto Putra atas persetujuan Waryono dengan diketahui Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu-sabu seberat lima kilogram.
Waryono dan Agung Sugiarto Putra telah bersepakat dengan Boyot untuk menjual lima kilogram sabu seharga Rp1 Miliar.
Atas kesepakatan tersebut, Boyot telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta secara bertahap sebanyak lima kali kepada Agung Sugiarto Putra.
Pada Minggu, 23 Mei 2021 sekira pukul 11.30 WIB, Agus Ramadhan Tanjung menjual satu kilogram sabu kepada Sawaluddin seharga Rp550 juta. Kemudian pukul 13.00 WIB, Agus Ramadhan Tanjung menyerahkan sabu-sabu kepada Adi Iswanto (Anggota TNI AD) seberat satu kilogram untuk dijual.
Namun, uang penjualan sabu belum diterima Agus Ramadhan Tanjung lantas pada 23 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di parkiran Rumah Makan 100 Jalan Lintas Sumatera Desa Air Putih Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Agus Ramadhan Tanjung menjual sabu seberat satu kilogram kepada Ibrahim Tanjung seharga Rp550 juta.
Namun, baru diterima Rp100 juta rupiah. Sisa sabu sebanyak 10 bungkus atau 10 kilogram yang disimpan Agus Ramadhan Tanjung telah disita sebagai barang bukti.
Atas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) menerima pelimpahan berkas dan sebanyak 14 orang tersangka beserta barang bukti kasus 76 kilogram sabu yang melibatkan oknum Polisi dan TNI yang ditangani Polda Sumatera Utara.
"Ya, berkas 14 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum terkait narkoba tersebut merupakan Tahap II. Dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," kata Dedy Saragih.
Ia menyatakan bahwa para tersangka tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki.
Selanjutnya, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal narkotika tersebut sebagai barang bukti.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tersangka perkara 76 kilogram sabu yang melibatkan oknum polisi dan TNI saat digiring pihak Kejari Tanjungbalai Asahan masuk ke mobil tahanan untuk dititipkan ke LP Kelas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai /Antara/Humas Kejari TBA
Kronologi Oknum Polisi dan TNI Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumatera Utara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar