Breaking News

'Kertas Dewa' Sebutan Narkoba Berbentuk Prangko, Barista di Banjarmasin Dibekuk Polisi


Kasus peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin dibongkar polisi.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan AKBP Meilki Bharata mengatakan bahwa tersangka menerima paket narkoba berbentu prangko yang dipesan melalui online.

"Tersangka MF (21) yang seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 25 Oktober 2021.

Polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini jadi barang bukti menjerat sang peracik minuman kopi yang beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin itu.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Polisi pun menangkap MF di rumahnya pada Jumat, 22 Oktober 2021 dan ditemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah "Kertas Dewa" tersebut.

"Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Diketahui "Kertas Dewa" mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.

"Jadi kami imbau masyarakat terutama orang tua agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba," ucap Meilki.

Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tersangka MF ditangkap dengan barang bukti 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko. /ANTARA/Firman
'Kertas Dewa' Sebutan Narkoba Berbentuk Prangko, Barista di Banjarmasin Dibekuk Polisi 'Kertas Dewa' Sebutan Narkoba Berbentuk Prangko, Barista di Banjarmasin Dibekuk Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar