Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram, PWNU Jatim: Penuh Spekulasi, Mirip Judi
Perkembangan cryptocurrency (mata uang kripto) di Indonesia dipastikan tak akan mulus. Pasalnya, PWNU Jatim telah mengeluarkan fatwa haram untuk seluruh uang kripto yang beredar saat ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, pada Minggu (24/10).
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," ujar Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, melalui keterangannya, Rabu (27/10).
Ditambahkan Ahmad Fahrur Rozi, mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
"Lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelasnya.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa. Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tambah pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.
Gus Fahrur juga menjelaskan perbedaan antara crypto dengan saham. Menurutnya, saham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.
"Saham itu kan ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan, dan itu melekat, selama perusahaan masih ada," katanya.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis (uang kripto). Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar. Tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, itu judi, tidak boleh," tegas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.
Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.
"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," tandas Gus Fahrur.
Saat ini cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, XRP/Ripple, Cardano, hingga Dogecoin menjadi favorit publik Indonesia. Bahkan, uang kripto 'made in Indonesia' pun kabarnya bakal diluncurkan dalam waktu dekat.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi uang kripto/Net
Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram, PWNU Jatim: Penuh Spekulasi, Mirip Judi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar