Breaking News

Jokowi Ralat Janji Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Yan Harahap: Janji itu Ditepati. Bukan Diralat


Presiden Joko Widodo meralat alias melakukan perubahan kebijakan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Jokowi yang semula berjanji tidak menggunakan APBN dalam pembangunan proyek tersebut, kini justru memberlakukan kebijakan sebaliknya.

Aturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang juga merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Sejumlah ketentuan direvisi dalam aturan baru tersebut. Dalam aturan lama, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung hanya memperbolehkan dibangun dengan penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau patungan.

Namun kini proyek tersebut boleh didanai dengan anggaran APBN.

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi petikan pasal 4 Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Sementara Perpres Nomor 93 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Kontan perubahan itu menuai sorotan dari berbagai pihak lantaran Presiden Jokowi dinilai inkonsisten.

Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menilai perubahan kebijakan itu dapat diduga menjadi indikasi bahwa proyek tersebut bermasalah.

"Selain tidak layak, biaya melonjak, sebelumnya dijanjikan tidak akan pake uang rakyat lewat APBN - akhirnya berubah jadi gunakan APBN," kata Said Didu dalam cuitannya, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap juga menyindir keputusan Jokowi yang meralat janjinya tidak menggunakan APBN.

"Janji itu ditepati. Bukan diralat." cuitnya, Minggu, 10 Oktober 2021.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap/Net
Jokowi Ralat Janji Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Yan Harahap: Janji itu Ditepati. Bukan Diralat Jokowi Ralat Janji Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Yan Harahap: Janji itu Ditepati. Bukan Diralat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar