Breaking News

Hamdan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Moeldoko di PTUN Besok


Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, pihaknya memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB (Kongres Luar Biasa) Moeldoko tepat menurut hukum.

Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021 hari ini.

"Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," katanya.

Menurutnya, pihaknya mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU, tidak ada yang hadir saat KLB Deli Serdang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Menurutnya, hal ini menjadi penting untuk meluruskan pemutar balik fakta yang selama ini digunakan kubu Moeldoko sebagai alasan diselenggarakannya KLB Deli Serdang 2021.

"Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020," tuturnya, pada Rabu 6 Oktober 2021.

"Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya," ucapnya.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020.

Pemutaran video ini untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, menolak pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

Alasan penolakan ini karena pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol
Hamdan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Moeldoko di PTUN Besok Hamdan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Moeldoko di PTUN Besok Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar