Breaking News

Dugaan Azis Syamsuddin Punya Kaki Tangan di KPK, Dewas Diminta Tidak Berkilah


Kabar terbaru dari perkara suap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengungkap, bahwa Azis memiliki 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diduga dimanfaatkan untuk pengaman perkara korupsi tersebut.

Menyoroti temuan baru ini, mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, meminta Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk serius mengusut 8 orang tersebut.

“Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut 8 orang tersebut.. Bukan justru berkilah belum dapat laporan,” kata Febri Diansyah, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah, Rabu, 6 Oktober 2021.

Awalnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021, saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Namun, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa Dewas KPK juga, tidak menerima laporan perihal dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga, tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini, dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai,” kata Ali.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.

Adapun laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

“Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud,” kata Albertina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, Albertina menuturkan Dewas terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun.

Namun, Febri selaku aktivis antikorupsi ini meminta Dewas lebih fokus lagi untuk bekerja dalam mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Bekerjalah dengan benar, Bapak-Ibu Dewas KPK,” kata Febri Diansyah.

Disisi lain, dalam persidangan Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Dalam hal ini, Jaksa mempertanyakan apa kepentingan Azis Syamsuddin terkait 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin.

Namun, Yusmada tak mengetahui kepentingan apa yang dimaksud tersebut. Yusmada juga membenarkan keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.

“Di lain waktu M Syahrial bercerita di hadapan saya dan pejabat pemerintah kota lainnya, waktunya setelah penyerahan uang terakhir ke Robin bahwa ada orang di KPK mengamankan M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan, itu benar?,” katanya, tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Azis Syamsuddin di KPK/Net
Dugaan Azis Syamsuddin Punya Kaki Tangan di KPK, Dewas Diminta Tidak Berkilah Dugaan Azis Syamsuddin Punya Kaki Tangan di KPK, Dewas Diminta Tidak Berkilah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar