Breaking News

6 Tuntutan KontraS ke Presiden dan DPR Soal Tagar #PercumaLaporPolisi


Belakangan ini, Indonesia diramaikan dengan tagar #PercumaLaporPolisi yang diperbincangkan masyarakat karena sikap institusi Polri yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Selain itu, adanya penetapan tersangka kepada seorang pedagang yang mengalami penganiayaan dari beberapa orang terduga preman pasar di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa dalam penanganan aksi demonstrasi di sekitar kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Banten.

Merespons hal tersebut, KontraS menilai bahwa riuhnya tagar #PercumaLaporPolisi sebagai ekspresi kekecewaan dan kritik masyarakat atas kerja-kerja Polri yang dalam berbagai kasus dianggap tidak akuntabel, transparan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hal ini mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum dan hukum itu sendiri.

Menyikapi hal tersebut, KontraS mengajukan surat terbuka yang berisi,

1. Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural hingga instrumental.

Revisi ini dapat dimulai dari revisi UU Kepolisian, KUHAP, dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya;

2. Presiden dan DPR RI untuk segera merevisi undang-undang yang berhubungan dengan kewenangan besar dari Kepolisian dengan tujuan memberikan pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap kewenangan besar Kepolisian tersebut dengan setidaknya segera mendorong pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Kejaksaan, dan undang-undang lain yang berhubungan.

3. Presiden dan DPR memerintahkan Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan bagi pelaksanaan tugas kepolisian yang mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik dan penghormatan hak asasi manusia.

Petugas yang melakukan tindak kekerasan harus segera ditindak melalui proses peradilan pidana yang transparan, sehingga bisa menjadi bagian komitmen dari penegakan hukum di tubuh internal kepolisian.

4. Kapolri melakukan evaluasi terhadap aturan internal. Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sebagai aturan pengamanan demonstrasi perlu direvisi dengan memasukan aturan sanksi yang tegas dan kewajiban untuk memproses pidana bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran protap dan pidana.

Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM dalam Tugas Kepolisian perlu direvisi dengan menyertakan lampiran SOP terkait tugas-tugas pemolisian yang demokratis.

5. Kapolri memperbaiki proses pendidikan untuk mengakhiri budaya kekerasan yang selama ini masih kuat di kepolisian. Anggota kepolisian sudah harus meninggalkan cara pandang lama yang melihat dirinya sebagai ‘penghukum’.

Anggota Polri harus menyadari bahwa tugasnya adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Karenanya, anggota kepolisian tidak dibenarkan memberikan penghukuman apalagi dengan cara-cara kekerasan kepada masyarakat.

Presiden segera membentuk sebuah Tim Independen Percepatan Reformasi di kepolisian yang bekerja secara langsung di bawah Presiden, guna memastikan perubahan terjadi di semua lini kepolisian.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Logo KontraS. /KontraS
6 Tuntutan KontraS ke Presiden dan DPR Soal Tagar #PercumaLaporPolisi 6 Tuntutan KontraS ke Presiden dan DPR Soal Tagar #PercumaLaporPolisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar