Breaking News

4 Fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kirim Surat ke Kapolri Berujung Dicopot dari Jabatannya


Brigjen TNI Junior Tumilaar baru-baru ini mendapat sorotan setelah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dalam bentuk tulisan tangan Brigjen Junior itu pun viral di media sosial.

Bukan tanpa sebab, surat itu ia sampaikan karena terkait masalah sengketa tanah di Sulawesi Utara. Akibat surat itu, Brigjen TNI Junior kini dicopot dari jabatannya.

Berikut ini 4 Fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar:

1. Dalam suratnya, Brigjen Junior meminta agar Babinsa jangan dibuat pemanggilan Polri

Surat terbuka Brigjen Junior itu berisi persoalan pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Polresta Manado. Ia menyebut Babinsa sebagai sistem pertahanan negara di darat.

Surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

2. Berkaitan sengketa lahan

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembelaan Junior terhadap seorang bernama Ari Tahiru yang sedang bersengketa tanah dengan sebuah perusahaan.

Brigjen TNI Junior Tumilaar juga menyebut Ari Tahiru miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari perusahaan bernama PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional. Disebutkan pula perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.

Ari Tahiru meminta perlindungan kepada Babinsa, tapi justru Babinsa dipanggil Polresta Manado.

3. Dicopot dari Jabatannya

Buntut dari surat terbuka yang dikirimkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigjen TNI Junior Tumilaar kini dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka karena dianggap melakukan pelanggaran hukum militer.

Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan di Markas Puspom AD Jakarta pada 22 hingga 24 September 2021.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan pernyataan Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan pelanggaran hukum.

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Chandra dalam keterangannya, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

4. Brigjen Junior Dipindahkan Jadi Staf KSAD di Jakarta

Meski dicopot dari jabatannya, Brigjen Junior kini  dipindahkan dan ditempatkan sebagai staf khusus KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta.

"Dan untuk kepentingan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo

"Untuk kemudian ditempatkan sebagai staf khusus Kasad," tuturnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Brigjen Junior Tumilaar/Net
4 Fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kirim Surat ke Kapolri Berujung Dicopot dari Jabatannya 4 Fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kirim Surat ke Kapolri Berujung Dicopot dari Jabatannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar