Breaking News

Warga Garut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Terkait Dana Desa


Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, di Jln. Diponegoro, Selasa, 28 September 2021.

Ia mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tak cuma presiden, gugatan juga dilayangkan kepada Ketua DPRD dan Sekda Garut.

Gugatan tersebut terkait pelaksanaan putusan PTUN Bandung terhadap Sekda Kabupaten Garut.

Gugatan juga terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Garut.

Diduga Pemerintah Kabupaten Garut tidak transparan terkait dana desa tahun 2017 dengan anggaran Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Asep sudah mengadukan gugatan keterbukaaan informasi publik, terkait informasi hasil pemeriksaan dana desa di Kabupaten Garut tahun 2017.

"Gugatan saya layangkan atas sikap diam dari Presiden RI dan Ketua DPRD Kabupaten Garut terhadap pelaksanaan undang-undang," ujar Asep usai mengajukan gugatan.

"Jadi PTUN Bandung ini sudah berkirim surat ke presiden dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut agar memerintahkan Sekda Kabupaten Garut untuk taat dan patuh melaksanakan putusan PTUN sebelumnya. Namun sejak Juli 2021, Presiden maupun Ketua DPRD Kabupaten Garut tidak merespons surat dari PTUN," ungkapnya.

Dikatakan Asep, pihaknya sudah menempuh jalur administrasi untuk menanyakan progres pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

Termasuk melayangkan somasi kepada Presiden dan Ketua DPRD. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif, baik dari Presiden RI maupun Ketua DPRD Kabupaten Garut.

"Ini kan hukum, hukum harus seimbang. Semua patuh dan taat kepada hukum. Sikap diamnya Presiden maupun Ketua DPRD Garut sudah melanggar hukum yang diatur perundang-undangan khususnya undang-undang nomor 30 tahun 2015 tentang pemerintahan," tudingnya.

Asep juga mengatakan, ada kerugian baik materi maupun non materi akibat tidak adanya respons positif dari pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

Ia juga menungkapkan, putusan PTUN sebelumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, yaitu Sekda Kabupaten Garut cq Inspektorat Kabupaten Garut harus memberikan laporan hasil pemeriksaan dana desa di kabupaten Garut tahun 2017.

"Sekda Kabupaten Garut selaku atasan sampai sekarang setelah disurati oleh Ketua Pengadilan (PTUN) sudah ada penetapan tidak melaksanakan ekseskusi putusan. Entah ada apa dibalik hasil pemeriksaan dana desa di kabupaten Garut," tuturnya.

Asep juga mengatakan, Inspektorat Kabupaten Garut memperoleh temuan dana desa sekitar Rp 6 miliar yang belum dikembalikan Pemkab Garut. Baru beberapa persen yang dikembalikan dan masih tersisa sekitar Rp 4 miliar.

"Kemana Rp 4 miliar uang negara ini? Kenapa tidak ada upaya untuk mengembalikan. Saya berharap pak Presiden melaksanakan atau mematuhi isi surat dari PTUN Bandung, meskipun Pemkab Garut mengajukan PK. Karena pasal 66 ayat 2 tentang kehakiman itu menyatakan PK tidak menghambat atau menghentikan eksekusi putusan," tandasnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, di Jln. Diponegoro, Selasa, 28 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
Warga Garut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Terkait Dana Desa Warga Garut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Terkait Dana Desa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar