Breaking News

Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji Rp 1,8 Juta, Refly Harun: Tambah Buruk Wajah KPK, Tidak Akan ada Efek Jera


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar telah terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Atas pelanggarannya tersebut, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan (1 tahun).

Jika dihitung, gaji Lili akan dipotong Rp 1.8 juta dan masih menerima Rp 87 juta.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun lantas menilai bahwa wajah KPK semakin buruk dan perbuatan Lili sangat memalukan.

“Tambah buruk wajah KPK ini. Ini memalukan sebenarnya ya,” ujarnya dilansir melalui Youtube Refly Harun Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurutnya, hukuman yang diterima Lili tidak pantas dan berat setelah dihitung jumlah pemotongannya.

“Menurut saya, apa yang diputuskan ini, ya tidak pantas juga rasanya ya. Menurut saya ini hal yang tidak berat jadinya, kalau dihitungnya begini ya,” tuturnya.

Advokat ini menilai bahwa hukuman tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi Lili atau pihak lain yang hendak melakukan hal sama.

“Memprihatinkan ya, kalau kita lihat sanksi ini, bagaimana mungkin bisa menimbulkan efek jera,” imbuhnya.

Sebab, uang Rp 1.8 juta tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan pendapatan yang mencapai Rp 80 jutaan lebih.

“Rasanya sanksi seperti ini ya ringan-ringan saja. Hanya dipotong uang 1.8 juta kurang lebih dan saya kira itu bukan uang yang besar dibandingkan jumlah pendapatan yang mencapai 80an juta,” ungkapnya.

Padahal Refly sendiri mengira hukuman yang diterima Lili adalah pemotongan 40 persen dari keseluruhan gaji.

“Saya kira tadi, dari pendapatan keseluruhan dipotong 40 persen. Itu baru sanksi yang lumayan berat,” katanya.

Bagi Refly, seharusnya Lili diberikan sanski pemecatan dibanding pemotongan gaji.

“Menurut saya, harusnya sanksinya pemberhentian, pemecatan,” sarannya.

“Kenapa? Karena mereka melakukan kegiatan pelanggaran kode etik itu dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan KPK,” tandasnya.

Lebih lanjut, Refly membahas masalah Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

“Nah ini berbeda dengan kasus Bambang Widjojanto dan kasus pimpinan KPK, Abraham Samad,” bebernya.

“Mereka ‘diincar’ dalam tanda kutip, dipermasalahkan kasus-kasus mereka, itu pun kalau ada sebelum mereka jadi pimpinan KPK,” pungkasnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Refly Harun/Net
Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji Rp 1,8 Juta, Refly Harun: Tambah Buruk Wajah KPK, Tidak Akan ada Efek Jera Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji Rp 1,8 Juta, Refly Harun: Tambah Buruk Wajah KPK, Tidak Akan ada Efek Jera Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar