Breaking News

Ungkap Alasan Desak Yasonna Laoly Mundur, Imparsial: Dia Sudah 2 Periode, Sudah Tahu Masalahnya


Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengungkapkan argumennya terkait desakan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly didesak untuk mundur oleh sejumlah pihak, terkait dengan kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Desakan itu muncul dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.

Hussein Ahmad menekankan bahwa Yasonna Laoly yang telah menjabat selama 2 periode seharusnya sudah memahami permasalahan over capacity yang diduga menjadi salah satu penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Oleh karena itu, peristiwa kebakaran tersebut diduga menjadi kelalaian dari Menkumham dan sejumlah pihak bertanggungjawab lainnya.

Hal itu disampaikan dalam acara Catatan Demokrasi yang diunggah ulang di Youtube pada Selasa, 14 September 2021.

"Ini itu sebetulnya lagu lama kaset baru, pak Yasonna Laoly itu sudah dua periode. 2014 dia sudah jadi Menteri, sudah tahu dia masalahnya," kata Hussein Ahmad, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu, 15 September 2021.

Dia menambahkan bahwa dalam Permenkumham juga telah disebutkan apa permasalahan yang dialami lapas.

Salah satunya adalah terjadinya overcrowding atau situasi krisis akibat kepadatan penghuni lapas.

"Dalam Permenkumham terkait soal green design, overcrowding, dia sudah sebut masalahnya apa, dan salah satu masalahnya adalah karena kebijakan pidana kita terlalu punitive, apa-apa kemudian dipenjara," tutur Hussein Ahmad.

Dia pun menyoroti berbagai aturan di Indonesia, yang kerap menjadikan penjara sebagai tempat akhir bagi para tersangka.

"Yasonna Laoly itu sudah ngomong sendiri bahwa akar masalah overcrowded itu ada di narkotika. Ini sudah 3 tahun UU Narkotika gantung di Kementerian Hukum dan HAM. Yasonna Laoly gak kirim-kirim itu naskah ke DPR," ujar Hussein Ahmad.

Oleh karena itu, para pemakai narkoba yang seharusnya menjadi korban dan menjalani rehabilitasi, berakhir dengan dipenjara.

"Ada orang ngeganja, tertangkap 3 linting ganja, dipenjara. Padahal yang seharusnya dipenjara adalah bandar," ucap Hussein Ahmad.

Dia pun menekankan bahwa Yasonna Laoly seharusnya segera mengirim naskah Undang-Undang Narkotika, agar dapat secepatnya dibahas oleh DPR.

"Dia sendiri bilang bahwa Pemerintah masih tidak bersepakat. 3 tahun tidak bersepakat, akibatnya apa? 48 orang itu kan narkotika, meninggal dunia." tutur Hussein Ahmad.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menkumham Yasonna H. Laoly/Net
Ungkap Alasan Desak Yasonna Laoly Mundur, Imparsial: Dia Sudah 2 Periode, Sudah Tahu Masalahnya Ungkap Alasan Desak Yasonna Laoly Mundur, Imparsial: Dia Sudah 2 Periode, Sudah Tahu Masalahnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar