Breaking News

Tolak Vonis 4 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya


Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari pidana penjara terkait kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam.

Kivlan Zen merasa tak bersalah dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya, dan saya akan banding," ujarnya.

Menurut Kivlan, penolakan itu harus dilakulan lantaran semua bukti saksi fakta dan pledoi yang diajukan telah dikesampingkan majelis hakim.

"Saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara empat bulan 15 hari terhadap Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen pada Jumat, 24 September 2021.

Vonis tersebut diberikan hakim berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro.

Hakim menilai bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.

Menurut hakim hal itu melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1952 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kivlan Zen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.

Kemudian sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat.

"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi mejaga perdamaian untuk penyelesaian pemberotakan dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan wni yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," tuturnya.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan," kata jaksa Andry Saputra saat membacakan tuntutan pada Jumat, 20 Agustus 2021.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kivlan Zen/Net
Tolak Vonis 4 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya Tolak Vonis 4 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Itu Kehormatan Saya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar