Sisa Waktu Pengungkapan Dalang Pembunuh Munir Tinggal Setahun, Nama Hendropriyono Kembali Mencuat
Untuk mengungkap siapa dalang dibalik kematian Aktvis HAM Munir Said Thalib hanya tinggal satu tahun lagi. Hal itu mengacu pada undang-undang di mana ada masa kadaluarsa dalam satu pengungkapan kasus.
Meski tersisa satu tahu, kasus yang terjadi 17 tahun silam itu diyakini masih ada harapan untuk mengungkapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana optimistis masih ada harapan untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir melalui jalur pidana.
Dia mengatakan, jika pemerintah serius dan bersungung-sunggung mengungkap kejahatan kemanusiaan ini, maka harapan itu bisa jadi kenyataan.
“Masih punya harapan kepada Presiden RI untuk menuntaskan kasus Munir ini melalui jalur pidana,” kata Arif Maulana seperti dilihat pada Rabu 8 September 2021 dari kanal YouTube Jakartanicus yang diunggah pada Selasa, 7 September 2021.
Dalam konferensi pers bertajuk “17 Tahun Kematian Munir Said Thalib” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), dia mentakan, ada satu tahun untuk penegak hukum menuntaskan kasus ini.
Jika satu tahun ini tidak selesai, kata dia maka akan kedaluwarsa sesuai dengan aturan di Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan kemungkinan terburuk, jika kasus ini tidak selesai makan wewenang untuk memroses hukum pelaku dinyatakan gugur.
Dalam aturan tersebut, kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa.
Arif Maulana mengaku, meski harapan itu sangat kecil, akan tetapi tidak boleh padam. “Meski harapan kecil, tentu kita tidak boleh menutup itu,” ucapnya.
Harapan besar saat ini, pemerintah mampu mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntasan kasus pembunuhan Munir.
Dalam penuntasan kasus pembunuhan Munir ini adalah bentuk keadilan dan komitmen pemerintah terhadap HAM.
“Pemerintah jelas harus mendukung penuntasan kasus pembunuhan ini dan menunjukkan komitmennya,” tuturnya.
Sebelumnya, dberitakan Antara News, jika mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Munir Said Thalib, Marsudhi Hanafi pernah menyebut, terkait perkara pembunuhan Munir.
Kata dia, masih ada pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan, yakni mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) A.M Hendropriyono.
“Dia bergerak di BIN. Waktu itu pimpinan Hendro pimpiannya. Dia harus tahu atas kasus tersebut,” ujar Marsudhi waktu itu.
Selain itu, kata dia nama Hendropriyono ada dalam dokumen TPF Munir.
Dokumen pernah diserahkan secara resmi ada Presiden SBY pada akhir Juni 2005.
Kemudian saat itu SBY membagikannya pada Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham dan Menteri Sekretariat Negara. Akan tetapi hingga saat ini tidak memperlihatkan perkembangan.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono/Net
Sisa Waktu Pengungkapan Dalang Pembunuh Munir Tinggal Setahun, Nama Hendropriyono Kembali Mencuat
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:

Tidak ada komentar