Breaking News

Samin Tan Divonis Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Akan Dipecat karena TWK


Nama Samin Tan menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) yang juga terdakwa korupsi itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dinilai tidak terbukti menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Hakim menilai bahwa pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih ialah gratifikasi. Maka, sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tak bisa dipidana karena tidak diatur dalam UU Tipikor.

Samin Tan menjadi tersangka KPK sejak 1 Februari 2019. Namun ia kemudian beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik.

KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan pada 17 April 2020. Ia baru bisa ditangkap hampir setahun kemudian yakni pada 5 April 2021.

Namun, ia malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.

Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.

Direktur KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya pada saat Samin Tan tiba di kantor KPK usai ditangkap. Ada dua penyidik yang mengapitnya.

Kedua penyidik itu ialah Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo. Mereka termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Bahkan, KPK menilai keduanya sudah tidak bisa dibina. Padahal, keduanya dinilai merupakan penyidik top KPK yang sudah menangani sejumlah kasus korupsi kakap.

Ombudsman dan Komnas HAM sudah menyatakan TWK bermasalah. Namun, KPK berkukuh bahwa ada 56 pegawai KPK tak lulus TWK akan dipecat pada 1 November 2021.

"Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," kata Yudi Purnomo.

Selain Ambarita dan Yudi, sejumlah penyidik dan penyelidik top KPK lainnya turut masuk dalam daftar 56 pegawai tak lulus TWK. Seperti Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki Raja OTT.

Mereka yang menangani sejumlah kasus kakap di KPK, termasuk kasus bansos dan benur yang melibatkan dua eks menteri.

Kini mereka menunggu waktu hingga 1 November 2021. Presiden Jokowi bisa menyelesaikan polemik TWK ini dengan membatalkan hasil dan mengangkat mereka yang tak lulus menjadi ASN

Hal itu sesuai kewenangan Presiden serta juga berdasarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Jokowi.
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Penangkapan Buron Samin Tan/Net
Samin Tan Divonis Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Akan Dipecat karena TWK Samin Tan Divonis Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Akan Dipecat karena TWK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar