Samin Tan Divonis Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Akan Dipecat karena TWK
Nama Samin Tan menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemilik PT
Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) yang juga terdakwa korupsi itu
divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinilai tidak terbukti menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi
VII DPR periode 2014-2019 sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Hakim menilai bahwa
pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih ialah gratifikasi. Maka,
sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tak bisa dipidana karena tidak diatur
dalam UU Tipikor.
Samin Tan menjadi tersangka KPK sejak 1 Februari 2019. Namun ia kemudian
beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan pada 17 April 2020. Ia baru bisa
ditangkap hampir setahun kemudian yakni pada 5 April 2021.
Namun, ia malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya
belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.
Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik
KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1
November 2021.
Direktur KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya
pada saat Samin Tan tiba di kantor KPK usai ditangkap. Ada dua penyidik yang
mengapitnya.
Kedua penyidik itu ialah Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo. Mereka termasuk
dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Bahkan, KPK menilai keduanya sudah tidak bisa dibina. Padahal, keduanya
dinilai merupakan penyidik top KPK yang sudah menangani sejumlah kasus
korupsi kakap.
Ombudsman dan Komnas HAM sudah menyatakan TWK bermasalah. Namun, KPK
berkukuh bahwa ada 56 pegawai KPK tak lulus TWK akan dipecat pada 1 November
2021.
"Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling
teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang
ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari
pekerjaan," kata Yudi Purnomo.
Selain Ambarita dan Yudi, sejumlah penyidik dan penyelidik top KPK lainnya
turut masuk dalam daftar 56 pegawai tak lulus TWK. Seperti Novel Baswedan
hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki Raja OTT.
Mereka yang menangani sejumlah kasus kakap di KPK, termasuk kasus bansos dan
benur yang melibatkan dua eks menteri.
Kini mereka menunggu waktu hingga 1 November 2021. Presiden Jokowi bisa
menyelesaikan polemik TWK ini dengan membatalkan hasil dan mengangkat mereka
yang tak lulus menjadi ASN
Hal itu sesuai kewenangan Presiden serta juga berdasarkan rekomendasi
Ombudsman dan Komnas HAM. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan langsung
dari Jokowi.
Samin Tan bebas
— Giri Suprapdiono (@girisuprapdiono) August 31, 2021
Yang nangkap buron...bebas tugas pic.twitter.com/VWtXzjO9qy
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Penangkapan Buron Samin Tan/Net
Samin Tan Divonis Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Akan Dipecat karena TWK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar