Breaking News

Respons Sikap Moeldoko, ICW Beberkan Pokok Persoalan: Potensi Penyimpangan Kekuasaan Terdeteksi


Perseteruan antara Mantan Panglima TNI Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) semakin memanas lantaran sudah memasuki ranah hukum.

Pasalnya, Moeldoko telah melaporkan dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 September 2021 terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Moeldoko bersama tim kuasa hukumnya mendatangi SPKT Bareskrim Polri sekira pukul 14.20 WIB melalui pintu berbeda dari pintu masuk umum.

Menanggapi laporan polisi terhadap dua penelitinya yang dilayangkan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Moeldoko dalam menghadapi kritikan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yaitu KSP dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin yang disebutkan dalam kajian ICW yang ditujukan sebagai mitigasi potensi KKN di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," kata Kurnia Ramadhana.

Ia menuturkan bahwa ada dua hal yang menjadi pokok persoalan selama ini, yaitu Moeldoko beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapat untung dalam peredaran Ivermectin.

Menurutnya, Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian ICW. Sebab, dalam siaran pers yang diunggah ICW melalui laman lembaga maupun penyampaian lisan oleh peneliti ICW, tidak ada kalimat tudingan secara langsung maupun tidak langsung kepada Moeldoko.

Selanjutnya, terkait pernyataan Peneliti ICW tentang kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Kurnia Ramadhana menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan ada kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. Sebab, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers.

"Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com  dari Antara, Sabtu, 11 September 2021.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut disampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin.

Terkait langkah hukum yang diambil Moeldoko, Kurnia Ramadhan mengungkapkan bahwa ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri.

"Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas," katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net
Respons Sikap Moeldoko, ICW Beberkan Pokok Persoalan: Potensi Penyimpangan Kekuasaan Terdeteksi Respons Sikap Moeldoko, ICW Beberkan Pokok Persoalan: Potensi Penyimpangan Kekuasaan Terdeteksi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar