Adsterra

Breaking News

Perkara Habib Rizieq, HNW Bandingkan dengan Garong Uang Rakyat (Koruptor) yang Bohong dan Rugikan Negara


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW berharap Mahkamah Agung (MA) menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab.

Harapan tersebut disampaikan HNW menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq terkait perkara Swab RS UMMI.

HNW mengatakan bahwa nuansa ketidakadilan dalam perkara yang menyeret Habib Rizieq sudah dirasakan publik sejak awal.

Pasalnya, jika Habib Rizieq dipidana karena dianggap menutupi hasil swab Covid-19, maka pejabat negara atau menteri yang melakukan hal serupa bahkan tidak mengatakan bahwa dirinya terpapar Covid-19 seharusnya mendapat perlakuan hukum serupa HRS.

HNW menyebutkan bahwa fakta yang ditemukan, ada pejabat negara atau menteri yang menutupi dan tidak menyatakan dirinya terpapar Covid-19, tetapi tidak diproses hukum.

“Masyarakat merasakan ketidakadilan sejak awal kasus ini diproses dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS bahkan Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktek ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal, yaitu prinsip equality before the law,” ujarnya.

Menurut HNW, seharusnya rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu.

“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujarnya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari MPR RI, Rabu, 1 September 2021.

Menurutnya, perkara Habib Rizieq seharusnya menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum.

Khususnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tengah menuai kritikan tajam karena dinilai ‘mengkorting’ vonis terhadap terpidana perkara suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

“Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan, dan merugikan negara malah diberikan keringanan hukum dan remisi,” katanya.

HNW menilai bahwa Habib Rizieq sama sekali tidak merugikan negara, tetapi masa penahanan dan tuntutan keadilannya ditolak pada tingkat banding dengan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis tahanan selama empat tahun.

“Tetapi terhadap Habib Rizieq yang sama sekali tidak merugikan negara, tidak menyuap atau menerima suap malah tidak diberikan keringanan hukum. Malah diperpanjang masa penahanannya dan tuntutan keadilannya ditolak di tingkat banding dengan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis tahanan selama empat tahun terhadap HRS,” ujarnya.

Ia berharap MA dapat mengoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab/Antara Foto/Fauzan
Perkara Habib Rizieq, HNW Bandingkan dengan Garong Uang Rakyat (Koruptor) yang Bohong dan Rugikan Negara Perkara Habib Rizieq, HNW Bandingkan dengan Garong Uang Rakyat (Koruptor) yang Bohong dan Rugikan Negara Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5