Adsterra

Breaking News

Pelanggaran Informasi Pribadi, WhatsApp Kena Denda Rp 3,7 Triliun di Irlandia


Pengawas privasi data Irlandia menjatuhkan denda ke WhatsApp sebesar 225 juta Euro atau setara Rp 3,7 triliun atas pelanggaran terkait berbagi informasi pribadi dengan perusahaan lain yang juga dimiliki oleh Facebook.

Denda itu dijatuhkan Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia kepada WhatsApp pada Kamis, 2 September 2021. Denda ini menjadi rekor terbesar di Irlandia.

DPC Irlandia mengatakan telah menyelidiki sejak Desember 2018 apakah WhatsApp telah mematuhi "kewajiban transparansi" di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

"Termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," kata DPC Irlandia, dikutip dari RT.com.

Selain denda yang besar, regulator Rusia itu juga memberikan teguran kepada WhatsApp, di samping perintah agar pemrosesan datanya sesuai.

WhatsApp mengatakan pihaknya menentang hukum finansial dan mengecam denda itu 'sama sekali tidak proporsional' serta akan mengajukan banding.

Regulator Irlandia awalnya mempertimbangkan mengeluarkan denda yang jauh lebih rendah hingga 50 juta Euro, tetapi pengawas lain di Uni Eropa mengeluh bahwa jumlah itu terlalu rendah.

Hukuman terhadap WhatsApp adalah denda GDPR terbesar kedua hingga saat ini. Sebelumnya, Amazon juga terkena sanksi sebesar 746 juta Euro oleh pihak berwenang di Luksemburg.

Di bawah peraturan GDPR Eropa, perusahaan dapat dikenai denda hingga 20 juta Euro atau 4 persen dari total omset global tahunan perusahaan.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: WhatsApp kena denda di Irlandia /Pixabay/Arivera
Pelanggaran Informasi Pribadi, WhatsApp Kena Denda Rp 3,7 Triliun di Irlandia Pelanggaran Informasi Pribadi, WhatsApp Kena Denda Rp 3,7 Triliun di Irlandia Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5