Breaking News

PDI P dan Nasdem Setuju Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara Tapi Direhabilitasi


Bukan hanya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang menggaungkan pengguna narkoba direhabilitasi. Kali ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Khususnya, soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba. Sahroni menilai penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi.

“Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi,” ujar Sahroni, dikutip Sabtu (11/9).  

Legislator NasDem itu mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

Di sisi lain, ada persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia. Di Lapas Tangerang misalnya, kapasitas maksimal menampung sebanyak 600 warga binaan. Namun saat terjadi kebakaran dihuni lebih dari 2.000 narapidana.

Sahroni menyatakan sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara. 

Ia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di lapas yang sudah kelebihan kapasitas saat ini.

“Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu tempat, tapi juga banyak penjara di Indonesia,” kata dia.

Ia menjelaskan, persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.

“Persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya. Salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba,” pungkasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net
PDI P dan Nasdem Setuju Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara Tapi Direhabilitasi PDI P dan Nasdem Setuju Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara Tapi Direhabilitasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar