Adsterra

Breaking News

Partai Golkar Nonaktifkan Azis Syamsuddin Sebagai Kader, Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPR


Partai Golkar langsung mengambil sikap menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai kader partai usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau di Golkar kami ada AD/ART tadi saya sudah sampaikan sementara waktu dinonaktifkan," Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir di DPR RI, Sabtu, 26 September 2021. 

Aturan yang disampaikan Adies adalah, AD/ART Partai Golkar Pasal 9 kemudian Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi. 

Dalam hal ini kata dia, Partai Golkar memberikan waktu kepada Azis untuk fokus menyelesaikan kasusnya dan menanggalkan tugas dsn fungsinya sebagai kader partai.

"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucapnya. 

Kendati begitu, Adies menyampaikan bahwa Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap Azis Syamsuddin untuk membantu penyelesaian kasusnya di KPK. Namun bantuan itu baru diberikan setelah adanya permintaan dari Azis. 

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, bantuan tersebut nantinya akan ditangani oleh Badan Advokasi Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Supriansa.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," ujarnya.

Sejauh ini kata dia, Azis sudah berkoordinasi dengan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Supriansa terkait bantuan tersebut. Akan tetapi, Azis secara belum mengajukan bantuan tersebut kepada Partai Golkar.

"Secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus belum, jadi belum kita masih tahap koordinasi," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin ditangkap di kediamannya pada Jumat, 24 September 2021.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang di tangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka" kata Ketua KPK Firli Bahuri.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /DPR RI
Partai Golkar Nonaktifkan Azis Syamsuddin Sebagai Kader, Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPR Partai Golkar Nonaktifkan Azis Syamsuddin Sebagai Kader, Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPR Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5