Breaking News

Mahfud MD: Pelapor Pungli Jangan Dikriminalisasi dan Ditindak


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau aparat penegak hukum agar merespon laporan Pungutan Liar (Pungli) dengan baik.

Mahfud MD mengatakan bila ada laporan Pungli dari masyarakat maka sang pelapor jangan dikriminalisasi.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara "Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta" yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 24 September 2021.

"Jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan," ujarnya.

Ia kemudian menyontohkan, saat merespons aktivis antikorupsi Emerson Juntho menyebut ada pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan melalui akun twitternya.

“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam," tuturnya.

Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu.

Hanya, kata dia, tindak lanjut dari laporan tersebut memang perlu bukti yang konkret, agar bisa diselesaikan aparat karena hukum harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya.

"Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga melarang dilakukannya penindakan secara represif terhadap orang-orang yang memberikan laporan atau menyampaikan kritiknya.

Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik," katanya.

Dia menuturkan, pemeirntah terus berupaya menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau serta terukur.

Saber Pungli lanjutnya bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, ia adalah lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X meminta aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk 'kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?'.

Slogan tersebut harus diganti dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.

"Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri," katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net
Mahfud MD: Pelapor Pungli Jangan Dikriminalisasi dan Ditindak Mahfud MD: Pelapor Pungli Jangan Dikriminalisasi dan Ditindak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar