MA Tolak Gugatan Pegawai KPK, Nasib Novel Baswedan dkk yang Tak Lolos TWK Kini di Tangan Jokowi
Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah sampai pada babak baru.
Yudi Purnomo dan Farid Andhika, dua pegawai KPK yang mengajukan uji materiil terhadap peraturan KPK pada Mahkamah Agung (MA) harus menelan kekecewaan.
Pasalnya, MA resmi menolak uji materiil pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ujar putusan No 26 P/HUM/2021.
Melansir Antara, pihak MA menegaskan jika Yudi dan Farid, yang mewakili 57 pegawai KPK tak lolos TWK, tak bisa diangkat jadi ASN bukan karena Perkom 1/2021.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," ujar pertimbangan majelis.
Kini nasib Novel Baswedan dan pegawai KPK yang terancam dipecat berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Novel pun membuat surat terbuka untuk masyarakat, dan menunggu respon dari presiden terkait nasibnya, dan kawan-kawan yang tak lolos TWK.
Menurut penyidik senior KPK itu, TWK yang dilaksanakan sebagai upaya alih status pegawai KPK jadi ASN terbukti banyak melawan hukum dan ilegal.
"Mengingat pelaksanaan dari TWK telah terungkap banyak perbuatan melawan hukum, dan perbuatan ilegal lainnya. Hal itu telah dinyatakan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam temuan pemeriksaannya," ujar Novel, dikutip dari Twitter pada Kamis, 9 September 2021.
Sejumlah upaya juga telah dilakukan 57 pegawai KPK yang merasa tak mendapat keadilan itu.
Oleh karena itu, Novel menaruh harapan tinggi pada Jokowi terkait nasib pegawai berdedikasi di lembaga antirasuah.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administrasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden," ujar Novel.
"Mengingat sesuai dengan putusan JR dari MA yang menyatakan bahwa tindaklanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respon dari Presiden terkait dengan hal ini," kata Novel menambahkan.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Nasib Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK kini berada di tangan pemerintah. /Antara/Dhemas Reviyanto
MA Tolak Gugatan Pegawai KPK, Nasib Novel Baswedan dkk yang Tak Lolos TWK Kini di Tangan Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar