Breaking News

Luhut Laporkan Aktivis KontraS ke Polisi, YLBHI: Ciri Negara Otoriter


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulidiyanti menunjukkan ciri-ciri negara dan pejabat yang otoriter.

Asfinawati mengatakan somasi Luhut yang berujung pelaporan ke polisi terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) adalah bentuk negara yang mengawasi dan mengkriminalisasi rakyat.

"Harusnya yang mengawasi atau mensomasi pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, aparat pemerintah yang mengawasi rakyat dan bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter," kata Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu, 22 September 2021.

Asfinawati mengatakan langkah hukum Menko Luhut melaporkan Fatia dapat dilihat dari dua dimensi, yakni pelapor dan terlapor. Pertama, kata dia, Luhut adalah pejabat publik yang terikat pada etika, kewajiban hukum, dan semestinya bisa dikritik.

"Kalau tidak bisa dikritik tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada, tidak ada demokrasi," ujarnya.

Asfinawati menyoroti klaim kuasa hukum Luhut yang menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi itu sebagai individu yang berhak melapor ke polisi. Asfin mengatakan Luhut dikritik dalam posisinya sebagai pejabat publik, bukan sebagai individu.

"Kita bisa melihat bagaimana respons-respons dari jubir (Luhut) yang tidak bisa kita bedakan ini jubir individu atau jubir kementerian," kata Asfin.

Dari sisi terlapor, Asfinawati mengatakan Fatia bertindak mewakili organisasi, yakni sebagai koordinator KontraS. Jika menggunakan Undang-Undang ITE (UU ITE) yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata dia, klausul yang digunakan ialah 'setiap orang'.

Menurut Asfin, Fatia bertindak bukan atas keinginannya sendiri, tetapi mandat organisasi. Kalau pun secara personal, ia mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan.

"Kalau kita kaitkan dengan UU ITE pasal 310 KUHP, kalau untuk kepentingan publik itu bukan suatu pencemaran nama baik," kata Asfin, yang tergabung menjadi tim kuasa hukum Fatia.

Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, melaporkan Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelum ke polisi, Luhut juga melayangkan dua kali somasi kepada Haris dan Fatia.

Somasi Luhut bermula dari video Podcast Fatia dan Haris membahas dugaan bisnis para pejabat dan purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Adapun pembahasan tersebut berdasar dari hasil riset sejumlah organisasi sipil, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati/Net
Luhut Laporkan Aktivis KontraS ke Polisi, YLBHI: Ciri Negara Otoriter Luhut Laporkan Aktivis KontraS ke Polisi, YLBHI: Ciri Negara Otoriter Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar