Breaking News

Ledekan Kaesang Seolah Benar, Gibran Rakabuming Hanya Dapat Gaji Rp 2,1 Juta per Bulan


Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep awalnya meledek gaji kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi Wali Kota Solo.

Kaesang mengatakan gaji Gibran terbilang kecil dan dirinya justru merasa kasihan.

"Kalau saya melihat, nih, Mas Gibran. Saya, kan, tahu gaji wali kota berapa. Sama saya (disebut), 'Haha, kasihan,'" sebut Kaesang Pangarep saat diwawancarai di Podcast milik Deddy Corbuzier, 21 September 2021.

Menanggapi ledekan sang adik, Gibran mengatakan penghasilannya sebagai Wali Kota Solo bahkan tidak cukup.

“Sok-sok malah nombok, ya rapopo (tidak apa-apa), wis kan kembali ke tadi toh, di sini bukan untuk cari duit,” ujar Gibran Rakabuming Raka.

Lantas berapa gaji yang diterima Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo?

Dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan. PP ini diketahui belum mengalami revisi lagi.

Sedangkan untuk tunjangan, dalam PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan wali kota sebesar Rp 3,7 juta.

Sedangkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, wali kota mendapat beberapa tunjangan lain berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut rinciannya.

a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Apabila melihat Pendapatan Asli Daerah, menurut Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2021, PAD Kota Solo sebesar Rp1,7 T.

Sehingga, Gibran memperoleh tunjangan paling sedikit R600 juta dan paling banyak Rp2,5 M.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Aris Wasita
Ledekan Kaesang Seolah Benar, Gibran Rakabuming Hanya Dapat Gaji Rp 2,1 Juta per Bulan Ledekan Kaesang Seolah Benar, Gibran Rakabuming Hanya Dapat Gaji Rp 2,1 Juta per Bulan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar