Breaking News

Langkah Luhut Pandjaitan Polisikan Haris Azhar dan Fatia Dianggap sebagai Pelecehan terhadap Hukum


Buntut dari dugaan penyebaran kabar bohong yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, berujung pada pelaporan kepada polisi.

Luhut Binsar Pandjaitan mengambil jalur hukum dengan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

Namun, menanggapi laporan tersebut, pengacara Nurkholis Hidayat menilai langkah Menko Marinves itu dengan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke kepolisian merupakan pelecehan terhadap hukum (judicial harassment).

Dalam hal ini, Nurkholis yang menjadi kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 22 September 2021, mengatakan Luhut yang merupakan pejabat publik yang seharusnya menjawab kritik masyarakat dengan klarifikasi.

Begitu juga menurutnya, dibuktikan dengan data dan kajian pembanding, serta dialog, bukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Luhut yang didampingi oleh penasihat hukumnya Juniver Girsang, melaporkan Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu, Juniver juga menyampaikan Fatia dan Haris Azhar akan turut digugat lewat jalur perdata, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Adapun keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena pencemaran nama baik terhadap LBP.

Terkait itu, pengacara yang mewakili Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyesalkan langkah Luhut melaporkan kliennya.

"Upaya hukum baik perdata atau pidana, bagi kami itu judicial harassment (pelecehan terhadap hukum, Red.)," kata Nurkholis menanggapi laporan LBP.

Lebih lanjut, Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta oleh pihak Haris Azhar. LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian laporan ke kepolisian.

Oleh karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial Youtube.

Alasannya, LBP belum membantah dengan data-data valid hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, kata Nurkholis. Hasil kajian itu jadi rujukan pernyataan para terlapor pada sesi wawancara.

Kajian itu juga menduga adanya kepentingan bisnis, yang mendorong operasi militer di Intan Jaya, Papua. Dalam kajian itu, LBP jadi salah satu pejabat publik yang kena sorotan.

Sementara, dalam sesi jumpa pers yang sama, penasihat hukum Fatia, Asfinawati, mengingatkan pernyataan Koordinator KontraS ditujukan pada LBP sebagai pejabat publik, bukan pribadi.

"Kita harus berterima kasih pada Fatia dan Haris Azhar, karena menyuarakan kepentingan publik," kata Asfinawati, yang saat ini aktif sebagai Ketua YLBHI.

Menurut Asfinawati, publik punya kepentingan untuk mengawasi para pejabat agar mereka tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

"Harusnya, yang mengawasi Pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, Pemerintah mengawasi rakyat, bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu ciri-ciri pemerintah otoriter, karena pemerintah mengawasi rakyat." kata Asfinawati.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Langkah Luhut Pandjaitan Polisikan Haris Azhar dan Fatia Dianggap sebagai Pelecehan terhadap Hukum Langkah Luhut Pandjaitan Polisikan Haris Azhar dan Fatia Dianggap sebagai Pelecehan terhadap Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar