Kuasa Hukum Korban Pelecehan KPI Ditunjuk Polisi, Pendamping: Tiba-tiba Diminta Tanda Tangan
Muhammad Mualimin, pendamping terduga korban perundungan dan pelecehan seksual, MS menyampaikan kalau kuasa hukum yang sekarang, ditunjuk langsung oleh pihak kepolisian.
Dia juga menyampaikan kalau korban tiba-tiba diminta untuk menandatangani surat kuasa tersebut.
"Ya menurut penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar lalu diminta tanda tangan," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat, 3 September 2021.
Sementara terduga korban, kata dia sama sekali tidak mengenal siapa sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Antara kuasa hukum dengan terduga korban juga tidak ada komunikasi yang intensif.
Terhadap penandatanganan surat kuasa ini, terduga korban kata dia juga tidak mengetahui pasti konsekuensi apa yang akan diterimanya.
"Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum," ucapnya.
"Dia secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkormunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu," tuturnya.
Mualimin bahkan sempat mengingatkan terduga korban semestinya dia melalukan konsultasi terlebih dulu sehingga jangan langsung menandatangani surat kuasa itu.
"Kamu kalau tidak terlalu tahu konsekuensi tanda tangan surat kuasa itu mustinya tanya-tanya dulu. Yang kedua kan tidak kenal, masak tiba-tiba memberikan kuasa," tuturnya menyampaikan kembali apa yang disampaikan dia ke MS.
Alasan Komnas HAM Dalami Lagi Kasus Ini
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyampaikan ada dua alasan mengapa pihaknya kembali mendalami kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI.
"Kenapa Komnas HAM saat ini menangani kembali? karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," katanya.
Beka menyebutkan, kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi secara berulang sehingga berakibat kepada psikisnya.
"Itu yang kemudian kenapa kami memutuskan untuk secepatnya menangani kasus ini, supaya keadilan dan pemulihan korban juga diperoleh," katanya.
Untuk mendalami kasus ini, Beka juga menyampaikan kalau dirinya sudah berkormunikasi dengan pendamping korban agar mau datang ke Komnas HAM.
"Itu yang terpenting dari mendengarkan keterangan korban," ujarnya.
Komnas HAM kata dia akan mengupayakan perlindungan keamanan bagi MS. Pihaknya juga akan berkormunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Termasuk pendampingan untuk memulihkan kembali trauma yang dialami MS. Termasuk menumbuhkan kembali keberanian bagi korban untuk berbicara apa yang dialaminya selama ini ke publik.
"Bagaiamanapun juga kami mengapresiasi betul keberanian korban untuk mengungkap peristiwa yang ada ke publik tidak semua korban punya semangat seperti itu dan keberanian itu," tuturnya.
Hanya saja kata Beka, selama korban belum nyaman dan belum memutuskan untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM tentu pihaknya menghargai itu. Lalu kalau ada opsi lain yang diminta korban dan bisa dipenuhi oleh Komnas HAM tentunya akan dilakukan.
"Kalau ada opsi-opsi lain yang diminta oleh korban dan kemudian Komnas HAM bisa memenuhi itu kita akan lakukan," ujarnya.
Diketahui, viral surat terbuka terkait dengan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, salah satu pegawai KPI.
Dalam surat terbuka itu, MS menceritakan secara detil perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan-rekan kerjanya. Akibag perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya dia sampai mengalami perubahan mental.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/geralt
Kuasa Hukum Korban Pelecehan KPI Ditunjuk Polisi, Pendamping: Tiba-tiba Diminta Tanda Tangan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
