Adsterra

Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Kedy Afandi (KA) kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi Sarwono saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banjarnegara.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Budhi Sarwono menerima komitmen ‘fee’ miliaran rupiah atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

“Diduga BS telah menerima komitmen ‘fee’ atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara kurang lebih senilai Rp2,1 miliar,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.

Firli Bahuri menyebutkan bahwa Budhi Sarwono dilantik menjadi Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 pada tahun 2017 lalu.

Kemudian pada September 2017, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan di daerah Banjarnegara.

“Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (harga perkiraan sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen ‘fee’ sebesar 10 persen dari nilai proyek,” tutur Frili Bahuri.

Pertemuan lanjutan pun kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi Sarwono yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara.

Budhi Sarwono secara langsung menyampaikan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuknya sebagai komitmen ‘fee’ dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

“Artinya, setiap proyek itu sudah diambil dulu uangnya 20 persen dari nilai proyek, dengan pembagian 10 persen untuk saudara BS dan 10 persen untuk keuntungan rekanan,” ujar Frili Bahuri.

Selain itu, Budhi Sarwono berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

“KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BISA yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo),” ucap Firli Bahuri.

Dia menambahkan bahwa penerimaan komitmen ‘fee’ senilai 10 persen oleh Budhi Sarwono dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy Afandi.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono/Net
KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5