Breaking News

KPK Diminta Tak Mengulur Waktu Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka


Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang disebut dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Namun, terkait hal itu Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta KPK untuk segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Sebab dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu 4 September 2021, Petrus menyebut fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.

Selain itu, Petrus menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis.

“Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Petrus juga mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021, yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.

Sebagaimana diketahui pada 24 April 2021 lalu, merupakan jumpa pers KPK dihadiri oleh Firli terkait penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan maling uang rakyat terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Kemudian, Petrus melanjutkan bahwa dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 itu, telah membeberkan peran Azis untuk menghentikan perkara.

Bahkan disebutkan juga Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR.

Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan, yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Ada pun fakta lain, Petrus menuturkan, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp3,15 miliar. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado.

“Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk menaikan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir,” kata Petrus.

Untuk itu, dia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu untuk melakukan penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa ‘post factum’ yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Menurutnya, ‘post factum’ akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar.

“Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk post factum,” ujar Petrus menambahkan.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /DPR RI
KPK Diminta Tak Mengulur Waktu Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka KPK Diminta Tak Mengulur Waktu Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar