Breaking News

Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 57 Pegawai KPK, Laporan Ombudsman dan Komnas Ham Jadi Pertimbangan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perihal 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.

Merespons putusan tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak agar Presiden Joko Widodo membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 September 2021.

Dia mengatakan, keputusan pemecatan tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM perihal maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait implementasi TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI," katanya.

Usman menuturkan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, dengan menyalahgunakan wewenang antarpejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.

Bahkan, Usman menilai pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK.

"Serta ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi," kata Usman Hamid.

Lebih lanjut, dia menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait alih status pegawai KPK tidak menggugurkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency pada Sabtu, 18 September 2021, putusan MK dan MA hanya sebatas pada norma, tidak menyasar implementasi TWK yang faktanya penuh dengan masalah, kata dia.

"Pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka," tutur Usman Hamid.

Berdasarkan hal tersebut, dia mendesak Presiden Jokowi untuk memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap proses TWK pegawai KPK menemukan ada setidaknya 11 jenis hak asasi manusia yang dilanggar dalam proses tersebut.

Adapun Ppelanggaran ini termasuk hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak diskriminasi.

Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan penilaian TWK diambil alih oleh Presiden Jokowi dengan memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

Selain itu, Ombudsman RI juga mengumumkan bahwa mereka menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengalihan status pegawai KPK.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gedung KPK/Net
Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 57 Pegawai KPK, Laporan Ombudsman dan Komnas Ham Jadi Pertimbangan Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 57 Pegawai KPK, Laporan Ombudsman dan Komnas Ham Jadi Pertimbangan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar