Breaking News

Jika Hapus Aturan Presidential Threshold, Jokowi Dinilai Kembalikan Demokrasi


Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mengungkapkan bahwa komitmen membela demokrasi oleh Presiden Jokowi yang menolak jabatan Presiden 3 periode, akan jauh lebih dikenang jika ia juga mengambil inisiatif untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi putra/putri terbaik bangsa dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Hal ini dapat dilakukan dengan menghilangkan batasan pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik untuk berkontestasi secara politik.

"Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat. Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/putri terbaik bangsa, dan memberikan banyak alternatif kepada rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya," ungkap Syarief dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Lebih lanjut, penerbitan Perppu ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan.

"Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidak dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik. Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perpu yang mencabut aturan presidential threshold, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya," tambah Syarief.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokow tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Syarief Hasan mengatakan sikap ini ditunjukkan Presiden Jokowi sebagai bentuk bela demokrasi. Ia menuturkan bahwa sebelumnya, hal yang sama juga telah ditunjukkan oleh Presiden SBY sewaktu dorongan perpanjangan masa jabatan juga mengemuka.

"Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan komitmen presiden kita yang konsisten membela demokrasi. Selaku Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Demokrat saya berulang kali menyatakan persetujuan dengan sikap Presiden Jokowi tersebut", pungkas Syarief.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan/MPR
Jika Hapus Aturan Presidential Threshold, Jokowi Dinilai Kembalikan Demokrasi Jika Hapus Aturan Presidential Threshold, Jokowi Dinilai Kembalikan Demokrasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar