Irwan Fecho Tanya Yusril: Benarkah Tambang Anda di Kaltim Beroperasi padahal Belum Kantongi Izin?
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menanggapi informasi bahwa
usaha tambang milik pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra beroperasi tanpa
izin.
Panca mencurigai bahwa jangan-jangan persoalan inilah yang menjadi motivasi
Yusril menjadi pengacara empat kader Demokrat yang mengajukan Judicial
Review AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun informasi soal tambang Yusril itu disampaikan oleh anggota DPR Fraksi
Demokrat, Irwan Fecho.
Irwan meminta Yusril Ihza Mahendra untuk mengklarifikasi kebenaran informasi
yang ia teruma tersebut
“Prof Yusril Ihza Mahendra, apakah benar informasi bahwa tambang anda PT.
MSE di PPU, Kaltim (sekitar lokasi rencana IKN) hari ini beroperasi, padahal
belum mengantongi izin??” katanya melalui akun Twitter Irwan_fecho pada
Rabu, 29 September 2021.
“Tolong klarifikasi disini agar tidak menjadi informasi simpang siur di
tengah masyarakat,” sambungnya.
Pernyataan rekan separtainya itulah yang kemudian diresposn oleh Cipta Panca
Laksana.
“Waduh ada lagi. Jangan-jangan ini motivasinya jadi advokat kubu begal
partai? Iya nga sih?” katanya.
Dalam berita yang dibagikan oleh Irwan Fecho, Yusril Ihza Mahendra memang
pernah dituding terlibat dalam bagi-bagi proyek calon ibu kota baru di
Kalimantan Timur.
Dilansir dari Ibukotakita, tudingan itu dilontarkan oleh Merah Johansyah,
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Menurut Merah, mayoritas lahan yang menjadi proyek pembangunan ibu kota baru
telah dimiliki sejumlah orang dari kalangan politisi.
Salah satunya yakni perusahaan tambang, PT. Mandiri Sejahtera Energi (MSE)
di mana Yusril tercatat sebagai pemegang saham.
Saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, Yusril tak menampik dia menjadi
salah satu pemegang saham di PT MSE.
Namun, dia mengaku bahwa sampai hari itu (Selasa, 17 Desember 2021),
pihaknya belum pernah menikmati hasil tambang batu bara seluas 160 hektare
(ha) itu.
Hal itu dikarenakan adanya sengketa lahan dengan PT Pasir Prima Coal
Indonesia (PPCI) yang mengaku juga memegang izin usaha pertambangan (IUP) di
wilayah tersebut.
Padahal, lanjut Yusril, perusahaan itu sudah kalah sampai peninjauan kembali
(PK) di Mahkamah Agung.
Prof @Yusrilihza_Mhd apakah benar informasi bahwa tambang anda PT. MSE di PPU, Kaltim (sekitar lokasi rencana IKN) hari ini beroperasi, padahal belum mengantongi izin?? Tolong klarifikasi disini agar tdk menjadi informasi simpang siur di tengah masyarakat.https://t.co/LkoZnNOazi
— Irwan Fecho (@irwan_fecho) September 29, 2021
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Irwan Fecho/Net
Irwan Fecho Tanya Yusril: Benarkah Tambang Anda di Kaltim Beroperasi padahal Belum Kantongi Izin?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar