Breaking News

ICW: Dewas Punya Tanggung Jawab Moral Laporkan Lili ke Polisi


Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke polisi. Sebab, ICW menilai Dewas mengetahui seluk-beluk pelanggaran yang dilakukan Lili.

"Sikap Dewas yang enggan melaporkan tindak pidana Lili layak dipertanyakan. Selain itu juga semakin memperlihatkan adanya perlindungan dari Dewas terhadap Lili. Mestinya, Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggungjawab moral untuk melaporkan ke kepolisian," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

"Jadi, bagi ICW, Dewas tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, akan tetapi lebih cocok disebut pembela Pimpinan KPK," lanjutnya.

Kurnia mengatakan sejak awal ICW menganggap Dewas tidak berani menindak Lili yang telah melanggar kode etik KPK. Hal itu dibuktikan dengan sanksi yang diterima Lili dinilai sangat ringan.

"Sejak awal ICW sudah menganggap Dewan Pengawas tidak berani untuk menindak Pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Hal itu tampak dari putusan Lili Pintauli Siregar yang sangat ringan dan tidak menjerakan," kata Kurnia.

Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar pantas menerima hukum berat yaitu hukuman rekomendasi pengunduran diri. Akan tetapi Lili hanya disanksi pemotongan gaji.

"Betapa tidak, ia sangat pantas untuk dijatuhi sanksi berat dengan jenis hukuman rekomendasi agar mengundurkan diri. Namun, Dewas hanya menjatuhkan pemotongan gaji, yang juga sangat kecil jumlahnya dan tidak sebanding dengan tindakan Lili," tutur dia.

ICW kemudian menyoroti peraturan kode etik yang dibuat Dewas KPK. Dia mengatakan terjadi perbedaan jenis hukuman antara pegawai dan pimpinan KPK.

"Selain itu, peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas juga sangat diskriminatif. Sebab, jenis hukuman kepada pegawai dan Pimpinan berbeda. Bayangkan, pegawai bisa diberhentikan karena melanggar kode etik, akan tetapi bagi Pimpinan hanya bersifat rekomendasi untuk mengundurkan diri. Pertanyaan sederhananya, jika Pimpinan KPK menolak rekomendasi itu, apa yang bisa dilakukan oleh Dewas?" katanya.

Oleh sebab itu, ICW mendorong agar Dewas KPK untuk merevisi jenis hukuman kepada pimpinan KPK. Salah satunya merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK karena melanggar kode etik.

"Maka dari itu, ICW merekomendasikan agar Dewas segera merevisi jenis hukuman sanksi berat kepada Pimpinan KPK. Tidak lagi merekomendasikan kepada pimpinan, namun ditujukan ke Presiden agar mengeluarkan KepPres pemberhentian karena alasan melanggar kode etik," sebutnya.

Lili Langgar Kode Etik

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Perbuatan Lili bertemu dengan pihak berstatus terperiksa mencederai integritas KPK. Sebab, KPK dikenal sebagai lembaga berintegritas tinggi.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu," tegas Tumpak.

"Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi," imbuhnya.

Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
ICW: Dewas Punya Tanggung Jawab Moral Laporkan Lili ke Polisi ICW: Dewas Punya Tanggung Jawab Moral Laporkan Lili ke Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar