Breaking News

Heran 56 Pegawai KPK Gagal TWK tapi Jadi PNS di Polri, Erasmus: Terkesan asal Bukan di KPK


Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menanggapi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal wacana 56 eks pegawai KPK jadi ASN di Polri.

Erasmus Napitupulu mempertanyakan kepada Mahfud MD soal kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2002.

"Ini pertanyaan saya sbg awam prof, kalau presiden berwenang, knp gak sekalian ke KPK?" kata Erasmus Napitupulu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @erasmus70 pada Rabu, 29 September 2021.

Sebab, kata Erasmus, kalau isunya berkaitan dengan substansi 56 pegawai KPK dianggap tidak lolos TWK, kenapa akhirnya tetap jadi ASN, meski beda institusi.

"Kalau isunya substansi mereka (56 pegawai KPK) dianggap tidak lolos TWK,knp bisa ke Polri?" ujar Erasmus Napitupulu.

Menurutnya, wacana tersebut terealisasi, maka hal itu kata Erasmus akan terkensan tidak lolos TWK tetap jadi ASN, hanya saja tidak di KPK.

"Kesannya prof, jadi asal bukan di KPK," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Istana kini membenarkan tentang pengangkatan status ASN Polri dari 56 orang tersebut.

Hal ini sudah disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang memastikan kalau informasi tersebut benar adanya.

"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," kata Fadjroel dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Fadjroel juga menjelaskan kalau langkah tersebut adalah upaya yang baik dari pemerintah dalam memutuskan nasib ke-56 pegawai KPK.

Keputusan juga disebut sudah diambil melalui musyawarah, humanis, dan dialogis.

"Presiden sudah menyampaikan ke media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan MK." katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara/Aditya Pradana Putra
Heran 56 Pegawai KPK Gagal TWK tapi Jadi PNS di Polri, Erasmus: Terkesan asal Bukan di KPK Heran 56 Pegawai KPK Gagal TWK tapi Jadi PNS di Polri, Erasmus: Terkesan asal Bukan di KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar