Hendardi: Gugatan Perkom 1/2021 KPK Berpotensi Besar Diputus Sama oleh MA Seperti Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
Begitu pandangan Ketua Setara Institute, Hendardi, mengenai gugatan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) konstitusional.
Menurut Hendardi, gugatan terhadappersoalan TWk yang juga diajukan ke Mahkamah Agung (MA), khususnya terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, juga akan diputus serupa seperti MK.
"Besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud," ujar Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).
Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, Hendardi memandang semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan 61/018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018,
"Yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuhnya menegaskan.
Maka dari itu, Inisiator Human Security Initiative (HSI) ini menyimpulkan, putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA terkait TWK, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan.
"Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021," tuturnya.
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," demikian Hendardi.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Setara Institute, Hendardi/Net
Hendardi: Gugatan Perkom 1/2021 KPK Berpotensi Besar Diputus Sama oleh MA Seperti Putusan MK
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
