Breaking News

Gara-gara Gugat Cerai, Buronan Maling Uang Rakyat Ditangkap Usai Hilang 12 Tahun


Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang buronan kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi), yang sudah selama 12 tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang). 

Kali ini terpidana maling uang rakyat, merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Garut, Jawa Barat.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus maling uang rakyat, yang sempat DPO selama 12 tahun, dan kini berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52), alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang. 

Ia saat itu merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

"Pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar," kata Neva, Kamis, 16 September 2021.

Dikatakannya, namun hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata volume pengerjaan dan speknya dinyatakan tidak sesuai. 

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus maling uang rakyat, yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas. 

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Diungkapkan Neva, akan tetapi saat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut. Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Gara-gara ajukan cerai

Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang. Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

Menurut Neva, hingga akhirnya pada Kamis sore, petugas berhasil menangkap terpidana di wilayah Perum Mahkota Graha Blok B2–34 RT 57 RW 17 Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang. Penangkapan terpidana dilakukan bersama jajaran Kejati Jabar dan Kejari Subang.

Lebih jauh Neva menerangkan, terungkapnya keberadaan terpidana berawal saat dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang. Identitas terpidana pun langsung terdeteksi sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya untuk kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman.  

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, ucap Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap. Setelah sekitar seminggu melakukan penyelidikan, tim Intelijen Kejari Garut dibantu jajaran Kejari Subang dan Kejati Jabar akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana.

Kasi Intel Kejari Garut, Slamet Haryadi menambahkan Tauhidi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan keputusan MA No. 669 K/Pid.Sus/2007. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun dengan nilai kontrak Rp1,19 miliar.

"Dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Taufiq telah mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan. Dari hasil persidangan, Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan," kata Slamet.

Disebutkannya, selaku pelaksana, Tauhidi Fachrurozi melalui TB. M. Taufiq selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1,09 miliar. 

Akibat dari perbuatan Tauhidi bersama dengan TB. M. Taufiq, yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 597,503 juta.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Buron kasus maling uang rakyat (korupsi) tertangkap. /Kabar Priangan/Aep Hendy
Gara-gara Gugat Cerai, Buronan Maling Uang Rakyat Ditangkap Usai Hilang 12 Tahun Gara-gara Gugat Cerai, Buronan Maling Uang Rakyat Ditangkap Usai Hilang 12 Tahun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar