Adsterra

Breaking News

Ekonom Senior Faisal Basri Minta Tolong Presiden Jokowi: Tandatangani Petisi!


Pakar ekonomi senior Faisal Basri merasa prihatin seorang dosen Universitas Syah Kuala Aceh (USK Aceh, yang sebelumnya disebut Unsyiah) Saiful Mahdi kini harus dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani hukuman 3 bulan penjara di LP Banda Aceh Lambaro karena kasus pencemaran nama baik.

Ia pun meminta tolong Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Jokowi, tolong berikan Amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen korban kriminalisasi UU ITE," ujar akademisi Universitas Indonesia (UI) ini melalui akun Twitter @FaisalBasri, Jumat, 3 September 2021.

Ia pun mengajak publik untuk menandatangani petisi agar Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan.

"Tandatangani Petisi! https://chng.it/JFhkWpjg lewat @ChangeOrg_ID," ujarnya.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi pada April 2020 divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berbagai cara ditempuh Saiful dan pendamping hukumnya, salah satunya adalah LBH Banda Aceh agar dia terbebas dari jeratan UU ITE itu. Salah satunya adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, pada Juni 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi Saiful. Mahkamah tetap memerintahkan Saiful divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Keluarga dan para pendukung Saiful Mahdi yang terdiri dari akademisi, aktivis Pro Demokrasi, dan masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan terkait mekanisme pengajuan amnesti, belum ada prosedur lengkap mengenai tata cara dan lama proses pengajuan.

Ia menerangkan hingga saat ini, untuk mengajukan amnesti harus melalui lobi-lobi kepada Kemensesneg, Kemenkumham, DPR dan tekanan publik.

“Maka sangat dibutuhkan dukungan masyarakat agar mendorong presiden, salah satunya lewat petisi yang bisa diakses di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, karena memang belum ada aturan waktu dan berapa lama pengajuan amnesti bisa diproses”, ujar Isnur, dalam keterangannya, Kamis, 2 September 2021.

Permohonan untuk membebaskan Saiful Mahdi telah bergulir sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2019.

Dukungan publik untuk membebaskan Saiful Mahdi juga tergambar dari 72 ribu tanda tangan petisi di platform Change.org. Petisinya bisa diakses di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi.

Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty berharap agar negara hadir sehingga apa yang menimpa keluarganya tidak lagi terulang. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus diperjuangkan dalam rezim manapun.

“Saya ingin sekali negara betul-betul hadir, sehingga cukup keluarga kami yang merasakan jadi korban UU ITE, semoga setelah ini tidak ada lagi keluarga yang merasakan keluarga nya masuk jeruji besi, hari ini saya tagih janji Pak Mahfud untuk SKB,” tegas Dian sambil menghantarkan Saiful Mahdi ke gedung Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh.

Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.

Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi: Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ekonom senior Faisal Basri/Net
Ekonom Senior Faisal Basri Minta Tolong Presiden Jokowi: Tandatangani Petisi! Ekonom Senior Faisal Basri Minta Tolong Presiden Jokowi: Tandatangani Petisi! Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5