Breaking News

DPO Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Ditangkap!


Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus penembakan paranormal A di Tangerang. Tersangka Yadi yang ditangkap berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kami kemarin menyampaikan adanya kasus penembakan paranormal, tiga tersangka sudah diamankan mulai dari inisiator, eksekutor dan joki, satu DPO Y. 

Baru saja di lapangan pengejaran ke Y, Y sudah berhasil ditangkap di daerah Jasinga, Bogor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dengan demikian, total sudah 4 tersangka yang ditangkap polisi. Keempat tersangka merupakan perencana, eksekutor, joko dan juga perantara Y.

"Jadi sudah lengkap, 4 pelaku sudah kita tangkap," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 3 tersangka. Ketiga tersangka adalah sebagai berikut:

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin, Kompol Iskandar, Kompol Bonar Pakpahan, Kompol Resa Marasabessy, AKP Adam, AKP reza Pahlevi, Iptu Fajar Kiansantang, dan Ipda Roy Andarek.

Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Bogor dan Serang, Banten.

Insiden penembakan terhadap korban terjadi pada Sabtu (18/9) di Pinang, Kota Tangerang. Korban saat itu ditembak setelah menjalani salat Magrib di masjid dekat rumahnya.

Korban tewas tertembak di bagian pinggang. Dari hasil olah TKP di lokasi, polisi menyita sebutir proyektil yang mengenai pintu rumah korban.

Penembakan ini dilatarbelakangi kecemburuan dan dendam tersangka Matum. Menurut Matum, istrinya pernah disetubuhi oleh korban saat berobat ke korban.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/detikcom
DPO Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Ditangkap! DPO Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Ditangkap! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar