Breaking News

Bekas Wamen akan Terima Setengah Miliar, Politisi PAN: Katanya Harus Sense of Crisis...


Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang perubahan kedua atas perubahan 60/2012 terkait Wakil Menteri (Wamen) yang diteken Presiden Joko Widodo disorot masyarakat.

Pasalnya, salah satu poin Perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai akan mendapat uang penghargaan maksimal Rp 580 juta.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

"Karena apa? Jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupaten dan kota itu diminta di-refocusing untuk kegiatan pandemi Covid-19," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Keputusan tersebut, kata Guspardi, tidak berbanding lurus dengan instruksi presiden yang meminta semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi Covid-19.

"Jadi akan lebih elok uang penghargaan tersebut dialihkan saja untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yang terpapar Covid-19," tuturnya.

Selain itu, politisi PAN ini juga menyebut keputusan itu bisa menciderai perasaan masyarakat yang lagi susah. Guspardi menanyakan rasa sense of crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan dari pemerintah terkait Perpres tersebut.

"Di satu sisi presiden menyatakan agar kita sense of crisis. Jadi bertolak belakang dengan anjuran presiden saat pidato untuk menteri, pejabat negara, dan kepala daerah," tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net
Bekas Wamen akan Terima Setengah Miliar, Politisi PAN: Katanya Harus Sense of Crisis... Bekas Wamen akan Terima Setengah Miliar, Politisi PAN: Katanya Harus Sense of Crisis... Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar