Breaking News

Bansos Tunai alias BST Rp 300 Ribu Dihapus, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Mensos Risma Terus Lanjutkan


Bantuan Sosial (Bansos) Tunai alias BST Rp300 ribu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menghentikan program bansos tersebut terhitung September 2021. Alasannya, PPKM yang masih berlaku saat ini memberikan kelonggaran bagi warga untuk beraktivitas.

Namun Kemensos tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak agar Mensos Risma untuk terus melanjutkan program Bansos Tunai Rp300 ribu.

Ia pun beralasan, meski kondisi perekonomian Indonesia mulai membaik, dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian tidak serta merta langsung kembali pulih.

"Pertimbangkan kembali pemberian BST sampai semakin baiknya perekonomian di tanah air," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis dikutip Galamedia, Jumat, 24 September 2021.

"Khususnya kepada masyarakat yang telah dirumahkan, mengalami kebangkrutan, dan juga pemutusan hubungan kerja (PHK)," sambungnya.

Menurutnya, Kemensos harus menjelaskan dasar kebijakan penghapusan pemberian BST bagi masyarakat.

Soalnya, lanjut dia, di masa situasi pandemi Covid-19 saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan merasakan manfaatnya.

"Masyarakat membutuhkan peran dan juga bantuan dari pemerintah. Sebagaimana disampaikan oleh Kementerian keuangan, bahwa pemberian bantuan sosial dari pemerintah dapat mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya angka kemiskinan di tanah air," katanya lagi.

Di sisi lain, Bamsoet pun menuntut Kemensos dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas dasar untuk tetap memberikan bantuan sosial serta mengimplementasikan program-program bantuan sosial diluar situasi darurat, mengingat penyaluran BST hanya diberikan pada saat pandemi dan situasi ekonomi darurat.

"Berikan jaminan kepastian dan komitmen agar masyarakat yang saat ini masih kesulitan ekonomi atau keuangan tetap mendapatkan bantuan, khususnya bagi kaum lanjut usia, anak yatim atau piatu akibat Covid-19," tandasnya.

Dengan adanya penghentian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terpaksa menghentikan bansos tersebut.

"Kalau BST Covid-19 dari Pemerintah Pusat sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 23 September 2021.

Meski demikian, lanjut Premi, Kemensos tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Presmi, bansos tunai yang selama ini disalurkan kepada penerima manfaat berasal dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos.

Dia mengaku Pemprov DKI belum memastikan rencana terkait penyaluran bansos tunai sendiri.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo desak Mensos Risma lanjutkan program BST Rp300 ribu.. /MPR RI
Bansos Tunai alias BST Rp 300 Ribu Dihapus, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Mensos Risma Terus Lanjutkan Bansos Tunai alias BST Rp 300 Ribu Dihapus, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Mensos Risma Terus Lanjutkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar