Azis Syamsuddin Ditahan! Mustofa Nahrawardaya: Azis Hanyalah Pemain Kecil
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.
Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya. Azis sementara mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Azis Syamsuddin tersebut mendapat respon dari pegiatan media sosial Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Sabtu, 25 Agustus 2021.
Ia menduga dibalik Azis masih ada pemain lain yang lebih besar.
"Azis hanyalah pemain kecil," ujar Humas Partai Ummat ini.
"Kayaknya ada yang lebih besar ya, terungkap enggak ya?," timpal netizen lain dengan akun @arc_dic.
"Kalau Sekelas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Irjen Pol, Napoleon Bonaparte
Hanyalah Pemain Kecil, Lalu Pemain Gede-nya Berupa Apa ? Orang, Sekelompok Orang, Kubu ??," ujar @cobeh2021.
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRPdan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25 September 2021).
Disebutkan, kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.
Setelah itu, lanjutnya, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk menerima uang secara bertahap.
Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," katanya.
Sehubungan hal tersebbut, Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.
"Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja," ungkapnya.
Atas ulahnya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya. /Foto: Instagram/@tofatofa_id/
Azis Syamsuddin Ditahan! Mustofa Nahrawardaya: Azis Hanyalah Pemain Kecil
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar