Anggota Komisi III Desak Polisi Usut Dugaan Pejabat Perkosa 4 Siswi Jayapura
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, mendesak polisi untuk menjalankan proses hukum terhadap pejabat dan politikus yang diduga memperkosa empat siswi di Jayapura. Arsul mengingatkan kasus pemerkosaan bukanlah delik aduan.
"Tindak pidana perkosaan itu bukan delik aduan, tapi delik biasa. Jadi meski sudah ada perdamaian kemudian korbannya menarik laporan atau pengaduan sekalipun maka itu tidak menghapuskan sifat pidana dari peristiwa pemerkosaan tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Arsul mengatakan jika bukti-bukti pemerkosaan cukup, maka proses hukum terhadap para pelaku harus tetap dijalankan. Dia menegaskan perdamaian yang dilakukan antara pelaku dan korban tidak menghilangkan tindak pidana.
"Artinya jika bukti-buktinya cukup bahwa peristiwa tersebut memang terjadi maka proses hukum seharusnya tetap dijalankan. Perdamaian yang terjadi paling jauh hanya memperingan hukuman. Bisa dimasukkan dalam poin tentang hal-hal yang meringankan. Tapi bukan menghentikan tindak pidana," ucapnya.
Dia menyebut restorative justice juga tak bisa dijalankan dalam kasus pemerkosaan terhadap empa siswi SMA Jayapura tersebut. Restorative justice, kata dia, tidak berlaku pada kasus pemerkosaan.
"Kalau ada yang berargumentasi bahwa proses hukumnya tidak diteruskan karena menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), maka menurut saya ini salah kaprah. Restorative justice itu untuk tindak pidana yang non-kekerasan fisik tertentu, bukan untuk tindak pidana dengan kekerasan fisik seperti penganiyaan dan pemerkosaan," ujarnya.
Dia memastikan kasus ini akan dijadikan atensi oleh Komisi III DPR. "Betul, dan soal ini akan jadi atensi kami di Komisi III," ucapnya.
Pejabat-Politikus Diduga Perkosa 4 Siswi SMA Jayapura
Informasi soal pemerkosaan empat orang siswi SMA di Jayapura itu viral di media sosial (medsos). Empat siswi SMA di Jayapura, Papua, itu disebut diculik hingga diperkosa oknum politikus dan pejabat salah satu dinas di Papua.
Kasus ini disebut bermula saat empat siswi itu diajak seseorang berjalan-jalan ke Jakarta. Kepergian mereka itu disebut tidak diketahui keluarga masing-masing siswi.
Dalam tweet viral itu, peristiwa pemerkosaan disebut terjadi pada pertengahan April 2021. Para korban disebut diiming-imingi mendapatkan uang dari terduga pelaku yang akan dibayarkan pada Juni 2021.
Para korban disebut diculik dan dianiaya. Para korban disebut dipaksa minum alkohol hingga diintimidasi untuk mengikuti kemauan para terduga pelaku. Singar cerita, pemerkosaan terjadi dan para korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu.
Meski demikian, para keluarga korban mengetahui kejadian itu setelah mendengar desas-desus korban berangkat ke Jakarta. Keluarga, yang didampingi pengacara, melaporkan kejadian itu ke polisi.
Namun, masih berdasarkan cerita dari cuitan itu, keluarga korban dan pengacara mendapat ancaman dari pelaku dan aparat. Mereka disebut dipaksa mencabut laporan polisi dari Polda Papua.
Oknum Polsek Heram dituding terlibat mengintimidasi keluarga korban dan pengacara. Keluarga korban mengaku sudah dipanggil ke Polresta Jayapura untuk melakukan mediasi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan informasi dalam tweet viral itu. Kamal menyebut terduga pelaku dan korban sudah berdamai.
"Kasus ini sudah pernah ditangani Polresta (Jayapura). Pihak-pihak telah berdamai," ujar Kamal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9/2021).
"Saat ini sedang didalami lagi," sambungnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Arsul Sani/Net
Anggota Komisi III Desak Polisi Usut Dugaan Pejabat Perkosa 4 Siswi Jayapura
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar